Beranda Hukum & Kriminal Lima Terdakwa Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sangat Mengapresiasi Putusan Majelis Hakim

Lima Terdakwa Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sangat Mengapresiasi Putusan Majelis Hakim

51
0
BERBAGI
Sumber Foto Beritakajang/Hermansyah
Palembang,Beritakajang.om – lima terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) ,divonis bebas,kuasa hukum para  terdakwa  sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Palembang.
Sebagai diketahui pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (1/4/24) kelima terdakwa di vonis bebas
Tim Kuasa Milawarma dan kawan-kawan, Soesilo Aribowo SH MH, Gunadi Wibakso SH MH dan  Redho Junaidi SH MH, mengatakan, kami selalu tim kuasa  hukum sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Kerena dipersidangan tadi para terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim, memang itu sesuai dengan fakta persidangan “Jelas Soesilo saat diwawancarai di PN palembang Senin (1/4/24)
Dilanjutkan Soesilo ,Menurut saya pasti ada kedailan,kalau memang penuntut umum maupun majelis betul-betul memperhatikan fakta fakta yang ada, kerena dari awal tim kami menilai dalam fakta persidangan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau kerugian negara yang terjadi “Jelas
Terhadap Bebasnya para terdakwa,Soesilo menjelaskan, Jadi nanti kita masih menunggu petikan putusan yang masih diproses di pengadilan dan juga kita memintak ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengeksekusi para terdakwa dari rutan.InsyaAllah klau tidak malam ini atau besok mereka sudah keluar.”Terang Soesilo
Kemudian saat di tanya terkait Adanya disseting, Soesilo menjelaskan dengan
Adanya dissenting itu hal biasa , karena dari lima majelis hakim itu ada satu dissenting Opinion melihat dan dataran yang berbeda.
tetapi kembali bahwa klau kita memahami Aturan-aturan dari Akuisisi baik dari undang-undang BUMN ,undang-undang PT mauapun pasar modal, maka tidak akan ditemukan sampai kapan pun mengenai perbuatan perbuatan yang keliru apalagi terjadi kerugian negara.
“jelas tadi dikatan telah menguntungkan negara bahkan mengurungkan Negara yang terbesar. Sebenarnya dari beo itu sendiri, klau ini dipandang sebagai kerugian maka majelis hakim seluruhnya tidak menyakini akurasi mengenai temuan dari angkutan publik.
jadi oleh karena itu saya sangat yakin walaupun ada satu majelis hakim yang bingung,akan tetapi dalam persidangan fakta para terdakwa dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah “Pungkasnya.(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here