Beranda Hukum & Kriminal Dua Pengedar Sabu Diganjar Hukuman 6 Tahun Pidana Penjara

Dua Pengedar Sabu Diganjar Hukuman 6 Tahun Pidana Penjara

276
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Agnes Sinaga SH MH bacakkan putusan kedua terdakwa. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap dua pengedar sabu, Irawan Saputra dan Dian Pirnando, dengan masing-masing pidaja penjara selama 6 tahun, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/10).

Dalam amar putusan majelis hakim Angnes Sinaga SH MH menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” terang majelis hakim di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan terima.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Agustina  Amalia SH menuntut agar kedua terdakwa yakni Irawan Saputra dan Dian Pirnando dihukum masing-masin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, Tim Satres Narkoba Poltabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Swadaya Kel. Srimulya Kec. Sematang Borang Kota Palembang sering ada 2 orang yang transaksi narkotika

Kemudian Tim Satres Narkoba Poltabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebakan ke alamat tersebut.

Saat dilakukan penggerebakan dan penangkapan terdakwa satu dan terdakwa dua sedang duduk di ruang tamu, dan dihadapan mereka ditemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok Sampoerna dan di dalamnya terdapat 11  bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, serta sebuah satu timbangan digital.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik SDR IIN (DPO) yang mereka beli seharga Rp 1 juta. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here