Beranda Hukum & Kriminal PN Klas I A Palembang Gelar Sidang Lapangan Kasus Sengketa Tanah Sukarami

PN Klas I A Palembang Gelar Sidang Lapangan Kasus Sengketa Tanah Sukarami

272
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang menggelar sidang lapangan kasus sengketa tanah di Jalan Nurdin Panji Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat (24/2/2023) pagi.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Harun Yulianto itu dihadiri oleh tergugat Junaidi dan kuasa hukumnya Beni Murnadi serta didampingi Ketua Ormas Forum Cakar Sriwijaya Sumatera Selatan, Ketua Ormas Gerri Harri Wijaya dan pihak penggugat Kosim Kotan diwakilkan kuasa hukumnya Bharata.

“Silahkan dibuka perkara nomor 190 (siapa lawan siapa). Intinya, majelis datang kesini untuk melihat secara langsung tanah yang disengketakan, ada atau tidak,” kata Harun Yulianto usai persidangan.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Di tempat yang sama, Bharata selaku kuasa hukum penggugat Kosim Kotan mengatakan, kliennya memiliki tanah dengan luas 15 hektare. Namun, telah dikuasi oleh pihak tergugat sebanyan 3,5 hektare.

“Agenda hari ini pemeriksaan setempat atau sidang lapangan. Sedangkan gugatan kita, kita memiliki tanah seluas lebih kurang 15 hektare, namun dikuasi oleh para tergugat kurang lebih 3,5 hektare,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Beni Murnadi menjelaskan, terkait pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh PN Klas I A Palembang dalam gugatan perkara nomor 190 merupakan yang keempat kalinya dilakukan.

“Sudah beberapa kali perkara ini diajukan oleh penggugat Kosim Kotan. Dan terakhir perkaranya sudah inkrar, sudah putusan kasasi, putusan peninjaun kembali. Namun, lagi-lagi dengan modus yang sama mereka melakukan gugatan lagi,” ucap Beni.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Dia berharap majelis hakim untuk objektif dalam menilai perkara. Sebab, apabilah objek perkara sama dengan sebelumnya bisa dikatakan Ne Bis In Idem.

“Kami merasa bingung sebagai masyarakat, pencari keadilan khususnya Pak Junaidi. Kita sudah menang, namun masih ada gugatan lagi, sampai kapan kepastian hukum ini,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here