Beranda Advertorial DPRD Sumsel Dengarkan Jawaban Gubernur Atas Pandangan Fraksi dan Bentuk Pansus Bahas...

DPRD Sumsel Dengarkan Jawaban Gubernur Atas Pandangan Fraksi dan Bentuk Pansus Bahas 4 Raperda Baru

91
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Setelah pada agenda rapat paripurna LXI (61) DPRD Sumsel sebelumnya Fraksi-Fraksi menyampaikan pandangan umumnya atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel pada 13 Februari 2023 yang lalu. Hari ini, Senin (20/2/2023), pimpinan dan anggota mendengarkan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi terhadap 4 (empat) Raperda dimaksud dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas Raperda dimaksud.

Rapat paripurna LXI (61) lanjutan tahun 2023 pembicaraan tahap I dengan acara penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj. Kartika Sandra Desi SH MM didampingi oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, Plt. Sekretaris DPRD Sumsel H. Aprizal S.Ag SE M.Si, Sekretaris Daerah Ir. S.A.Supriono dihadiri oleh perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta tamu undangan lainnya.

Dalam jawaban Gubernur menyampaikan diantaranya :

Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Gubernur menyampaikan sepakat dengan saran Fraksi Partai Golkar agar pemprov dapat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan memberikan tindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktifitas yang dapat merusak lingkungan untuk itu kedepannya akan kami lakukan pendekatan dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum agar kerja sama ini dapat berjalan secara efektif.

Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Menanggapi pernyataan harapan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra agar Ranperda ini betul-betul dapat menunjang legitimasi bagi upaya maksimalisasi pemungutan pajak sehingga dapat menunjang program pemulihan ekonomi dan dampak konkrit pada bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, kami sangat sependapat dan hal ini akan menjadi perhatian kami sehingga proses penerimaan pajak dan retribusi daerah lebih transparan dan akuntabel, untuk penjelasan lebih lanjut terkait dengan pelaporannya dapat dilakukan dalam rapat-rapat Pansus.

Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan

Menjawab pertanyaan dari Partai Demokrat dapat kami jelaskan bahwa proses penyusunan RP3KP sudah melalui kajian yang komprehensif mengenai permasalahan dan kebutuhan perumahan, sesuai dengan teori dan metodologi yang ada dan dituangkan dalam naskah akademik yang dibahas Bersama unsur-unsur dan pihak terkait sebelum raperda RP3KP diajukan.

Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043

Menjawab beberapa pertanyaan dari Fraksi Partai Nasdem bahwa penyusunan Raperda ini telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan semua aspek dan kepentingan secara holistik, terpadu dan sistemis sebagai wadah dalam menetapkan fungsi ruang untuk pembangunan dan menangkal isu-isu penataan ruang sebagai program melalui kajian analisis dan evaluasi yang prosesnya dilaksanakan secara transparan, aspiratif dan akuntabel terhadap kebutuhan pembangunan (existing) maupun rencana 20 tahun kedepan sehingga diharapkan dapat mewadahi semua kepentingan guna terwujudnya tujuan pembangunan disumatera selatan.

Lain-lain

Menanggapi pernyataan Fraksi Golkar dan Fraksi PAN mengenai belum optimalnya pemanfaatan aset tetap dan meminta agar pemerintah provinsi serius mengurus dan mengelola aset tetap sehingga dapat berperan dalam peningkatan pendapatan asli daerah, dapat kami jelaskan bahwa saat ini pemerintah provinsi masih melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap aset-aset yang tersebar diberbagai wilayah kabupaten/kota dan sebagai aset-aset tersebut baik berupa tanah dan bangunan telah dilakukan Kerja sama dan sewa menyewa dengan pihak ketiga antara lain eks laboratorium kesehatan Jalan Jendral Sudirman yang saat ini disewa Alfamart, sebagai kantor unit pelaksana teknis daerah Dinas Kehutanan Km 3 yang dikontrakan PT. Kimia Farma, aset eks gudang beras di Jalan Bai Sali yang dikontrakan untuk rumah makan dan masih terdapat aset-aset lainnya yang sudah dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain.

Setelah pembacaan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya diterima oleh peserta sidang. (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here