Beranda OKI Madira Pemkab dan Kejari OKI Sepakati Kerjasama Bidang Datun

Pemkab dan Kejari OKI Sepakati Kerjasama Bidang Datun

24
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) dan Kejaksaan Negeri setempat menyepakati kerjasama penanganan permasalahan hukum, terutama bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan oleh Pj. Bupati OKI Asmar Wijaya M.Si dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI Hendri Hanafi SH MH, bertempat di Ruang Rapat Bende Seguguk II Kabupaten OKI, Selasa (19/3/2024).

Asmar Wijaya mengatakan, penandatanganan ini merupakan proses awal untuk memberi jaminan hukum ke depan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Peran Kejaksaan diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mendorong untuk mengedepankan taat pada aturan.

”Penandatanganan kerjasama ini sebagai upaya bagi kita selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara profesional dalam melaksanakan berbagai program dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Asmar menjelaskan, arahan dari pihak Kejaksaan dalam penerapan penanganan masalah bidang perdata dan tata usaha sangatlah diperlukan, karena keterbatasan kemampuan serta tekanan kepentingan terkadang memberikan pengaruh yang besar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Saya berharap kedepannya kerjasama ini memberikan perbaikan bagi kami selaku ASN dalam melaksanakan tugas,” harapnya.

Sementara itu, Kajari OKI Hendri Hanafi mengatakan, dengan adanya kegiatan penandatanganan kerjasama ini, kami tentunya akan memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada kita semua selaku ASN, agar dapat bertugas dengan maksimal dan taat pada aturan untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara pemkab dan Kejari OKI dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup dia. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here