Beranda Hukum & Kriminal Polres Muba Gagalkan Peredaran 100 Kilogram Ganja

Polres Muba Gagalkan Peredaran 100 Kilogram Ganja

186
0
BERBAGI
Press release yang digelar Polres Musi Banyuasin. [Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi]

Sekayu, Beritakajang.com – Rangkaian kunjungan kerja di Kabupaten Musi Banyuasin, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto MH memimpin press release ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram, bertempat di lapangan apel Polres Muba, Kamis (13/1).

Press release yang digelar ini adalah salah satu tindaklanjut atas pengungkapan kasus dari Satres Narkoba Polres Muba di wilayah Kecamatan Bayung Lencir beberapa waktu lalu.

“Alhamdulilah ini bukti dimana kepedulian kita terhadap pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Polda Sumsel. Ini tidak lepas atas sinergi kita bersama dalam memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi penerus kita. Kami ucapkan selamat atas pengungkapan kasus yang dilakukan,” ujar Kapolda.

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK M.Si mengatakan, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba berkat kegigihan dalam giat KRYD yang setiap saat dilakukan oleh Polres dan Polsek jajaran.

“Alhamdulilah berkat giat KRYD, Polsek Bayung Lencir yang berada di pinggiran jalan lintas antar provinsi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja,” ujar Alamsyah.

Penangkapan para tersangka ini terjadi pada Sabtu 8 Januari sekita 20.30 WIB. Pelaku ini mengendarai kendaraan jenis Toyota Xenia hitam dengan plat BM 1934 LT dan D 1218 AGZ jenis Honda Brio biru metalic.

“Ketiga pelaku yaitu AS, A, dan F ketika diberhentikan didapati barang bukti jenis ganja seberat 100 Kilogram, sehingga para pelaku beserta barang bukti kita amankan,” dikatakan Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan, bahwa untuk ketiga pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [Tarmizi]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here