Beranda Hukum & Kriminal Satreskrim Polres PALI Kembali Amankan Pencuri Pipa Milik Pertamina

Satreskrim Polres PALI Kembali Amankan Pencuri Pipa Milik Pertamina

131
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Satreskrim Polres PALI Polda Sumsel kembali mengamankan pelaku pencuri pipa milik PT Pertamina EP Adera Field di Dusun Sungai Limpah Desa Sungai Ibul kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat dengan nomor LP / B-93 / VI / 2023 / SPKT / Polres PALI / Polda Sumsel tanggal 22 Juni 2023.

Kali ini yang menjadi pelaku berinisial DI (19) yang merupakan warga Dusun ll Sungai Limpah Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

Dari tangan pelaku ini petugas mengamankan barang bukti berupa 4 batang pipa besi ukuran 8 inch, dengan panjang kurang lebih 2 meter, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah.

Selain itu, petugas mengamankan satu dompet warna coklat yang berisikan KTP. Barang bukti ini yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira S.Tr.K SIK membenarkan telah mengamankan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Pertamina Dusun Sungai Limpah Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi,” kata Kasat Reskrim pada Jumat (28/7/2023).

Menurutnya, kejadian itu berawal pada saat anggota BKO dan gabungan tim patroli PT Pertamina EP Adera Field sedang patroli rutin sekira pukul 23.00 WIB, saat melintas di Jalan Pertamina Sungai Limpah Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi.

“Saat itu tim patroli melihat lebih dari 4 orang kabur ke arah hutan, sedangkan barang bukti dan pipa hasil pencurian masih tertinggal di TKP, dan pihak Pertamina melaporkan hal itu ke Polres PALI. Setelah mendapat laporan, pada hari Kamis (27/7/2023), Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI mendapat informasi pelaku sedang berada di rumah orang tuanya,” jelas dia.

“Kita langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA M. Yusuf S.Tr.K untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan dia mengakui perbuatan yang ia lakukan,” beber IPTU Yudhistira lagi.

“Setelah itu, DI bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolres PALI guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here