Beranda Palembang Gelar Rakornas Pendapatan dan Keuangan Daerah 2023, Sumsel Optimalkan Pendapatan dan Peningkatan...

Gelar Rakornas Pendapatan dan Keuangan Daerah 2023, Sumsel Optimalkan Pendapatan dan Peningkatan Pajak Kendaraan

59
0
BERBAGI
Konferensi pers Pj. Gubernur Sumsel Dr. Agus Fatoni M.Si yang didampingi Kapolda Sumsel dan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Drs. Firman Shantyabudi M.Si. (Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

Palembang, Beritakajang.com – Rapat koordinasi nasional (rakornas) pendapatan dan keuangan daerah tahun 2023 dihadiri seluruh Forkopimda dan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan mengangkat tema ‘optimalisasi pendapatan serta peningkatan pajak kendaraan bermotor dan pemanfaatan SKPD’, digelar di Hotel Novotel Palembang, Selasa (14/11/2023).

“Dalam rakornas ini juga disampaikan kebijakan-kebijakan yang sudah ditempuh oleh Tim Pembina Samsat,” kata Pj. Gubernur Sumsel Dr. Agus Fatoni M.Si.

Lanjut Fatoni mengungkapkan, kemudian terkait kebijakan pajak progresif, yang mana pajak progresif itu dikenakan bertingkat semakin tinggi untuk kendaraan yang lebih dari satu pajak progresif. Ini menjadi kewenangan kepala daerah dan Kemendagri.

“Adapun Tim Samsat juga sudah memberikan kebijakan, bahwa kepala daerah bisa menghapusnya sehingga siapapun yang membeli kendaraan lebih dari satu boleh langsung atas namanya sendiri, dan tidak dikenakan pajak progresif untuk lebih menertibkan lagi data kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Drs. Firman Shantyabudi, M.Si selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri menuturkan, terkait tentang penghapusan kendaraan, sebetulnya ini amanat Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan sudah merupakan UU yang direvisi.

“Artinya, saya hanya ingin mengingatkan kepada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan, oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat, siapapun yang berniat untuk memiliki kendaraan harus diiringi dengan kesadaran, kewajiban dalam pembayaran pajak tepat waktu untuk pembangunan daerah itu sendiri. Di samping pembayaran pajak di STNK itu, ada satu lagi item yakni sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Bapak Dirut Jasa Raharja,” terangnya.

Ia menuturkan kepada masyarakat apabila mengalami musibah, dengan telah dipenuhinya kewajiban membayar SWDKLLJ yang dibayar bersama pajak kendaraan itu bisa memudahkan, meringankan beban biaya pengobatan bagi mereka yang sudah memberikan kewajibannya.

“Kita tidak berharap pada kecelakaan, tapi untuk sosialisasinya yang kita perlu ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat, jangan dijadikan ini beban, tapi dijadikan sebagai bentuk kontribusi pemilik kendaraan bermotor untuk daerahnya,” jelas dia.

“Yang kita pakai ini jalan negara, disitu tentunya kita juga punya kewajiban memenuhi kewajiban pajak sehingga korelasi antara perolehan data dengan perolehan dana yang ada di wilayah bisa berjalan,” pungkasnya. (MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here