Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Terdakwa Dewi Eriani Kembali Jalani Sidang di PN...

Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Terdakwa Dewi Eriani Kembali Jalani Sidang di PN Palembang

134
0
BERBAGI
Saat tim kuasa hukum korban Tommy Umbara Putra dan Dovi Desriandy dari Tyras Law Firm diwawancarai di PN Palembang, Kamis (2/11/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Dewi Eriani yang terlibat perkara pemalsuan surat sebidang tanah kembali jalani sidang di PN Palembang, dengan agenda replik penuntut umum atas pledoi terdakwa, Kamis (2/11/2023).

Replik tersebut dibacakan JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH dihadapan hakim ketua Budiman Sitorus SH MH dan terdakwa Dewi Eriani.

Dalam repliknya, JPU tetap pada tuntutannya. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan jawaban replik dari JPU yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Saat diwawancarai usai sidang, tim kuasa hukum korban Tommy Umbara Putra dan Dovi Desriandy dari Tyras Law Firm mengatakan, agenda sidang hari ini pembacaan replik.

“Dalam fakta persidangan tadi kami mendengarkan JPU tetap pada tuntutannya,” jelas dia.

Tommy menilai di dalam perkira ini bahwa terdakwa sudah memalsukan keterangan data otentik, yaitu merupakan anak angkat dijadikan anak kandung untuk proses turun waris dan menjualkan aset-aset tersebut ke pihak Lain.

“Kami juga agak bingung pada saat mendengarkan kesaksian dari notaris pada saat dihadirkan di persidangan. Karena proses untuk balik nama atau turun waris, sepengetahuan saya tidak pernah di BPN itu meminta akte kelahiran anak. Baru kali inilah saya mendengarkan ada pihak BPN meminta akte kelahiran anak. Artinya notaris tahu bahwa itu ada permasalahan terhadap ahli waris yang lain,” jelas dia.

“Bahwa di persidangan, jelas terdakwa sudah pernah menyampaikan dalam perkara ini banyak ahli waris yang lain. Tetapi kenapa notaris dalam perkara ini menghalalkan segara cara untuk membuat sertifikat berpindah ahli waris atas nama anak angkat dan terdakwa, nah inilah yang menjadi polemik bagi kami,” terang Tommy.

Ia menegaskan, untuk perkara ini pihaknya sudah melaporkan siapa-siapa yang terlibat, terutama pihak notaris ke Polda Sumsel

“Kami berharap kiranya dalam perkara ini ahli waris dapat diberikan keadilan serta berharap kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan segala perbuatannya,” tutup dia.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH menuntut terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here