Beranda Banyuasin Terkait Sistem Scoring Tak Sesuai Perbup, 7 Balondes Paldas Minta DPMD dan...

Terkait Sistem Scoring Tak Sesuai Perbup, 7 Balondes Paldas Minta DPMD dan Camat Dievaluasi

825
0
BERBAGI
Bakal calon kepala desa [balondes] di Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin meminta pilkades ditunda. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ida Lela)

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Sebanyak 7 (tujuh) bakal calon kepala desa [balondes] di Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin meminta pilkades ditunda. Hal tersebut lantaran para balondes menilai adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pelaksanaan yang telah tertuang didalam Peraturan Bupati [Perbup] Nomor 115 Tahun 2017.

Para bakal calon kades yang memprotes penetapan calon Kades Paldas tersebut yakni M.Jamhuri, Aidil Fitri, Hernain, Akipsyah, Jurnal Ekuinsyah, Joelpikar Alibuto, serta Akino. SH dari 10 bakal calon kades.

Rumusan-rumusan klasifikasi sistem scoring di bidang pemerintahan dan non pemerintah desa, salah satu balondes Akino.

Ia menilai seharusnya pihak terkait, dalam hal ini DPMD, camat dan panitia pilkades dalam penetapan calon harus berpedom teguh dan taat sesuai dengan ketentuan Perbup. Jangan sampai aturan yang dibuat dengan bahasa baku, kemudian ditafsirkan sendiri oleh pembuat kebijakan.

“Dari Perbub yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Banyuasin Askolani, ada poin yang dimultitafsirkan mereka. Seperti BPD dengan bahasa baku atau dikunci, kenapa tidak dilanjutkan. Misalnya Badan Pemusyawaratan Desa dan atau sebutan lainnya, nah itu seharusnya seperti itu agar bahasanya tidak baku, kemudian di ayat 2 huruf c. Lembaga kemasyarakatan desa, disini multitafsir artinya,” jelas Akino perwakilan Balondes Paldas kepada awak media, Rabu (27/10) sore.

Kemudian, lanjut dia, seharusnya pihak terkait bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Jika ketidaksesuaian tersebut masih dilanjutkan, para balondes akan menempuh jalur hukum serta guna mendorong percepatan kasus para balondes beserta pendukung akan melakukan aksi damai.

“Kami minta secoring berdasarkan Perbub, karena ini rancu dan membuat kekacauan dalam tahap pilkades kalau tidak berdasarkan aturan yang ada. Kalau hal ini tetap berlanjut, kita minta juga Pilkades Peldas ditunda, jika tidak sesuai dengan aturan yang ada. Jika tetap dilanjutkan, kita akan melakukan upaya hukum dan melakukan aksi damai agar permasalahan ini diselesaikan,” tegasnya.

Sementara Kadis PMD Banyuasin Roni Utama AP M.Si hingga berita ini diterbitkan belum dapat memberikan tanggapan. (Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here