Beranda Hukum & Kriminal Terkait Adanya Permasalahan Lelang Eksekusi, Isa Tajndra Bersama Kuasa Hukum Alamsyah Gugat...

Terkait Adanya Permasalahan Lelang Eksekusi, Isa Tajndra Bersama Kuasa Hukum Alamsyah Gugat Ketua PN Palembang

67
0
BERBAGI
Saat kuasa hukum Isa Tajndra, Alamsyah Hanafiah SH MH bersama tim Windi Aprianto SH, RA Widia Sari SH MH, Debit Sariansyah SH saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Ibu Isa Tajndra melalui tim kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah SH MH melayangkan gugatan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Dan Pelayanan Lelang Palembang terkait permasalahan akan melaksanakan lelang eksekusi terhadap objek sengketa  sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bay Salim Nomor 15 dengan luas 1.031 M2.

Dikatakan Alamsyah Hanafiah, benar bahwa kliennya menggugat Pelayanan Lelang Palembang, Koko Gunawan Tamrin, Noviardus Setiawan Makmur, serta Ketua PN Palembang.

“Bahwa klien kami keberatan tanpa persetujuan dia, rumah yang dia tempati dan harta bersama diperjualbelikan oleh suaminya Noviardus Setiawan Makmur ke Koko Gunawan Tamrin. Karena berdasarkan putusan pengadilan yang bernomor 246, gugatan Ibu Isa Tajndra ini dikabulkan,” jelas Alamsyah, Kamis (31/8/2023).

Lebih jelas Alamsyah mengatakan, sebelumnya ada perkara bahwa Koko Gunawan Tamrin menggugat Noviardus Setiawan Makmur tanpa sepengetahuan pihak istrinya, Ibu Isa Tajndra. Itu perkaranya dimenangkan berdasarkan surat ikatan jual beli.

“Nah surat perjanjian ikatan jual beli tadi dimenangkan di Mahkamah Agung, karena mau dieksekusi. Kemudian surat ikatan jual beli tadi digugat istrinya dan dimenangkan, karena jual beli rumah dan harta, hal pertama harus dapat persetujuan sah dari istrinya,” beber dia.

Dilanjutkan oleh Alamsyah, otomatis amar perkara yang pertama tadi antara suaminya Noviardus Setiawan Makmur dan Koko Gunawan Tamrin sudah dianulir di dalam putusan tadi.

Sementara diputusan Pengadilan Negeri, kata dia, kita menang dan dikabulkan.

“Ditingkatkan banding kita menang dan dikabulkan, tinggal di kasasi. Tapi Ketua Pengadilan dan Ketua Lelang Palembang tetap memaksa mau melelang tentang pengikatan jual beli itu, bahwa sebelumnya kita sudah melayangkan surat. Di dalam surat tersebut kita menjelaskan bahwa ini adalah harta bersama dari klien kami Ibu Isa Tajndra. Berdasarkan putusan harta bersama harus mendapat persetujuan dari klien kami, tetapi masih saja tetap mau melelang. Kalau mau melelang siapa yang mau tanda tangan nanti sebagai penjualan,” jelasnya.

Kembali dikatakan Alamsyah, apakah bisa Kantor Lelang Pelelangan Negara mewakili negara untuk menjual, dan apakah bisa Ketua Pengadilan mewakili negara menjual harta bersama milik klien kami, Ibu Isa Tajndra.

“Ini bukan dijaminkan di bank milik republik, ini adalah antara orang perorangan, kenapa kalau bank bisa menjual, kerana bank sudah diberikan kuasa waktu dialat kredit, kuasa daftar republik, kuasa untuk balik nama, kuasa untuk menyita apabila dia tidak bisa bayar,” jelas dia.

“Inikan adalah antara perorangan dan perorangan, dan akte juga dibuat dibawah tangan, bukan dibuat di akta notaris jual belinya. Nah itu melanggar Perundang-Undang Nomor 10 Tahun 61, akhirnya kita dimenangkan. Jadi harapan kita perkara ini berjalan lancar dan di sidang secara objektif dan secara yuridis sesuai hukum yang berlaku,” pungkas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here