Beranda Hukum & Kriminal Dituduh LSM Gelapkan Sapi, Kades di OKI Angkat Bicara

Dituduh LSM Gelapkan Sapi, Kades di OKI Angkat Bicara

58
0
BERBAGI
Kades Tanjung Makmur Teguh Sugiarto melalui tim kuasa hukumnya Muh. Novel Suwa SH M.Si saat diwawancarai Senin (17/10/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Berikajang.com – Dituduh LSM gelapkan 10 ekor sapi milik BUMdes di desanya, Kades Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI melalui tim kuasa hukumnya angkat bicara.

Menanggapi hal itu, Kades Desa Tanjung Makmur Teguh Sugiarto melalui tim kuasa hukumnya Muh. Novel Suwa SH M.Si meluruskan bahwa sapi milik BUMdes itu tidak dijual secara pribadi, namun dijual langsung oleh petani yang memeliharanya.

“Sebab kesulitan dalam memberi pakan dan juga sakit,” jelas Novel saat diwawancarai, Selasa (17/10/2023).

Masih dikatakan oleh Novel, usaha dari BUMdes Mekar Jaya itu mendapat 12 ekor sapi untuk diternakan yang dianggarkan melalui dana desa secara bertahap sejak tahun 2017 hingga 2018. Dimana ada lima petani binaan BUMdes Mekar Jaya yang dipercaya untuk memelihara sapi tersebut.

Namun pada tahun 2021 lalu, para petani ini merasa kesulitan untuk mendapatkan pakan ternak, juga sapi yang dipelihara sakit. Terbukti ada dua ekor yang mati.

“Karena khawatir mati, sapi tersebut dijual oleh petani binaan BUMdes sebanyak 10 ekor, dijual dengan kesepakatan perangkat desa. Uang hasil penjualannya berjumlah Rp 86 juta itu dikembalikan ke BUMdes untuk dikelola kembali,” kata Novel.

Di tahun yang sama itu, Teguh Sugiarto terpilih dalam pilkades, diangkat menjadi Kepala Desa Tanjung Makmur.

“Sapi itu dijual dimasa peralihan kepala desa,” ucapnya lagi.

Bahkan Novel juga menjelaskan, penjualan sapi itu dilakukan dalam rapat antara perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak pengurus BUMdes.

“Kami ada bukti foto rapat, kwitansi penjualan sapi dari petani, serta notulen ditandatangani oleh petani BPD dan BUMdes,” ucap Novel.

Terkait adanya aduan dari lembaga swadaya masyarakat itu, kliennya bahkan telah sempat diperiksa oleh pihak penyidik Pidsus Polres OKI.

Oleh karenanya, Novel mengimbau terkait dengan pihak yang bersangkutan yang menuding kliennya melakukan penggelapan 10 ekor sapi dari BUMdes Mekar Jaya untuk segera memberikan klarifikasi.

“Kami beri tenggang waktu tiga kali 24 jam untuk pihak-pihak ini memberikan klarifikasi, kalau tidak kami akan menempuh jalur hukum,” ucap dia.

Sementara itu, Teguh Sugiarto selaku Kepada Desa Tanjung Makmur mengklarifikasi dan menjelaskan terkait dengan pemberitaan dan tuduhan menggelapkan 10 ekor sapi milik BUMdes itu tidak benar.

“Sekali lagi saya tegaskan itu tidak benar,” tegasnya.

Teguh juga berpesan kepada rekan-rekan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), apabila ada hal yang kurang dimengerti atau kurang paham tentang jalannya di pemerintahan desa, mohan dikonfirmasi terlebih dahulu.

“Jangan langsung  memberikan keterangan yang tidak dimengerti kepada pihak lain,” pungkasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here