Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Korupsi di DLH OKU Selatan, Dua Terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara

Terlibat Korupsi di DLH OKU Selatan, Dua Terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara

78
0
BERBAGI
Saat kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis (10/8/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan anggaran pada Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2019 dan 2020-2021, dua terdakwa dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 4 tahun penjara.

Kedua terdakwa diantaranya yakni Umar Safari selaku kepala dinas sekaligus kuasa pengguna anggaran dan Hardiansyah selaku bendahara pengeluaran.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/8/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut.

“Atas perbuatan para terdakwa diancam dalam pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintahan yang sedang giat-giatnya melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas dia.

Terdakwa juga seorang pegawai negeri sipil, namun terdakwa tidak memberikan amanah yang diberikan dan tidak memberikan contoh yang baik bagi lingkungan kerjanya maupun bagi masyarakat. Dan terdakwa juga tidak ada mengembalikan kerugian keuangan negara. Sedangkan hal-hal meringankan bahwa para terdakwa tidak mempersulit persidangan dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” tambah dia.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Umar Safari dan terdakwa Hardiansyah dengan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan,” jelas majelis hakim saat di persidangan.

Lanjut hakim, selain dihukum pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP).

Untuk terdakwa Umar Safari dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.

“Sedangkan terdakwa Hardiansyah wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 384 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama  2 tahun,” tegas hakim.

Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.

Dalam dakwaan, bahwa perbuatan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp 873.936.824. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here