Beranda Palembang KAR Sumsel Minta Cabut Izin Pertambangan yang Tak Lakukan Reklamasi

KAR Sumsel Minta Cabut Izin Pertambangan yang Tak Lakukan Reklamasi

108
0
BERBAGI
Puluhan massa aksi yang tergabung dalam KAR yang disambut oleh Armaya Sentanu Pasek selaku Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Dinas ESDM provinsi Sumsel bersama Stakeholder terkait. (Sumber Foto Beritakajang.com/Dino)

Palembang, Beritakajang.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Revolusioner (KAR) Sumsel geruduk kantor Gubernur Sumsel guna menolak perizinan tambang PT. Semen Baturaja yang berada di Kecamatan Lengkiti dan Sosoh di daerah kawasan hutan Kabupaten OKU, Senin (8/5/2023).

Koordinator aksi Yayan Joker didampingi Harno Pangestoe menyampaikan, bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, salah satunya PT. Semen Baturaja berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, serta tidak dilakukan reklamasi kembali.

“Tambang yang tidak direklamasi dapat menyebabkan kerusakan ekosistem yang berdampak hilangnya habitat flora dan fauna yang merupakan bagian dari lingkungan tersebut,” ujarnya.

Yayan Joker juga mengatakan bahwa aktifitas tambang yang tidak direklamasi juga dapat mengakibatkan pencemaran air, pencemaran udara, serta dapat meningkatkan resiko terjadinya bencana alam seperti seperti tanah longsor, erosi, dan kebakaran hutan.

“Selain itu juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia, seperti penyakit pernapasan akibat paparan asap, debu, dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pertambangan,” katanya.

Lebih jauh Yayan juga mengungkapkan bahwa aktifitas pertambangan yang tidak melakukan reklamasi dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Seperti hilangnya sumber mata pencaharian atau bahkan kerusakan terhadap infrastruktur yang digunakan dalam aktivitas ekonomi lokal.

“Untuk itu kami meminta Gubernur Sumsel serta stakeholder terkait untuk meninjau ulang atau membatalkan perizinan tambang PT. Semen Baturaja, serta izin pertambangan lain yang tidak melakukan reklamasi,” tukasnya.

Sementara itu, Armaya Sentanu Pasek selaku Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Dinas ESDM Provinsi Sumsel yang menerima aksi tersebut mengatakan, sangat menyambut baik aksi yang dilakukan oleh KAR ini.

“Aksi ini merupakan mata dari pemerintah, dimana masyarakat yang menyampaikan aspirasinya terkait aktivitas-aktivitas yang diduga dianggap menyalahi aturan, dan kami akan menindaklanjuti tuntutan dari aksi ini, dan akan kami bahas bersama instansi terkait,” pungkasnya. (DN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here