
Palembang, Beritakajang.com – Tujuh terdakwa yakni M. Yunus, Ego Apriansyah, Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman dan Suryadi yang terlibat kasus perjudian sabung ayam, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman yang berbeda.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH yang digelar di PN Palembang pada Kamis (27/7/2023).
Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak ada izin sebagai penyelenggara atau penyedia tempat dalam permainan judi adu ayam tersebut dari pemerintah setempat.
“Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa M. Yunus dan Ego Apriansyah dengan pidana hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” ucap JPU saat persidangan.
Lanjut JPU, sedangkan untuk kelima terdakwa, yakni Subhi, Sarmadinata, Ruslan, Abdurrahman dan Suryadi dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat anggota Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tempat (gelanggang) perjudian sabung ayam milik M. Yunus yang buka pada hari Sabtu dan Ahad sore, bertempat di Jalan Darma Bakti Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Setelah mendapat kebenaran atas info tersebut, selanjutnya dua anggota Polda Sumsel pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira pukul 17.00 WIB, langsung menuju tempat perjudian tersebut.
Pada saat itu sedang diadakan perjudian sabung ayam, dan pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan perjudian sabung ayam tersebut. (Hsyah)