Beranda Hukum & Kriminal Penjual Kosmetik Tanpa izin BPOM Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Palembang

Penjual Kosmetik Tanpa izin BPOM Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Palembang

293
0
BERBAGI
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Efrata Happy Tarigan. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Indah Sari Salah satu penjual kosmetik di kawasan Pasal 16 Ilir Kota Palembang jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda keterang saksi, Senin (23/8).

Dihadapan majelis hakim yang diketahui oleh Efrata Happy Tarigan SH MH, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH MH menghadirkan dua orang saksi dari BPOM untuk memberikan keterangannya.

Dalam keterangannya, saksi menyebutkan jika ada sejumlah cream muka yang dijual oleh terdakwa Indah Sari mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan jika digunakan dalam jangka panjang.

“Setelah kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM. Dan juga setelah dilakukan uji test, terdapat kandungan berbahaya di dalam kosmetik yang dijual oleh terdakwa,” ujar saksi Wita dalam persidangan, Senin (23/8).

Sementara itu, terdakwa Indah Sari yang juga dihadirkan secara langsung di persidangan mengatakan jika dirinya hanya menjual produk yang didapat dari sales keliling.

“Saya hanya jual saja pak. Ada salesnya yang mengantar ke toko. Kata selesnya cream tersebut banyak yang cari karena hasilnya bagus di muka yang pakai, jadi saja jual saja,” ujar terdakwa Indah.

Terdakwa Indah juga menjelaskan jika keuntungan dari hasil jual produk kosmetik tersebut hanya sebesar Rp 2.000, yang mana harga modalnya hanya Rp 5.000, dan dijualnya dengan harga Rp 7.000.

Sambil menangis terdakwa Indah Sari mengatakan jika dirinya benar-benar tidak tahu jika produk yang dirinya jual berbahaya untuk kesehatan konsumennya.

“Saya baru dikasih tahu cara mengecek produk berizin dari BPOM saat penggeledahan di toko saya waktu lalu. Sebelumnya saya tidak pernah mendapat edukasi terkait kosmetik berizin. Saya menyesal dan benar-benar tidak tahu pak hakim,” ujar ibu dua anak tersebut sambil menahan tangisnya.

Dikesempatan yang sama, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH MH mengatakan jika saat ini terdakwa Indah Sari merupakan tahanan kota.

“Sebelumnya terdakwa ditahan di rutan. Namun karena yang bersangkutan masih memiliki bayi berusia 3 bulan, maka terdakwa dijadikan tahanan kota,” jelas JPU Anwar diwawancarai usai persidangan.

Anwar juga mengatakan jika dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa kosmetik berupa cream muka.

“Atas perbutannya terdakwa Indah Sari melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelas JPU.

Dalam dakwaannya, terdakwa Indah Sari pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 12.10 WIB bertempat di Toko Beryl gedung Pasar 16 Ilir lantai dua No. 502-503 Palembang, dengan sengaja mengedarkan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Bermula adanya operasi gabungan dari tim gabungan dari Polda Sumsel, petugas BBPOM, Satuan Pol PP Sumsel. Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan di toko kosmetik milik terdakwa, petugas menemukan sebanyak 98 kosmetik tanpa izin edar.

Kemudian terhadap kosmetika tersebut, petugas BBPOM langsung melakukan pengecekan dengan cara melihat dari penandaannya, yaitu pada wadah dan pemungkus (kemasan yang tidak bersentuhan dengan isi), salah satunya harus terdapat informasi nomor izin edar produk.

Bahwa bahaya dari kosmetik tanpa izin edar tersebut adalah produk tersebut belum diuji mutu, keamanan dan manfaatnya, karena belum dievaluasi komposisi dan formulanya, apakah aman dan tidak menggunakan bahan berbahaya atau bahan yang dilarang digunakan pada kosmetika. Kosmetika tanpa izin edar juga tidak dapat diketahui produsen dan distributornya karena biasanya diedarkan melalui jalur yang tidak resmi. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here