Beranda Hukum & Kriminal Pertikaian Antar Pemuda di Malam Takbiran, Polrestabes Palembang Terapkan Restorative Justice

Pertikaian Antar Pemuda di Malam Takbiran, Polrestabes Palembang Terapkan Restorative Justice

180
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap empat korban pemuda lain, saat malam takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah pada Jumat (21/4/2023) malam.

Ketiga pemuda tersebut berinisial MA, IR dan RMD. Sebelum diamankan, ketiga pemuda ini bersama rombongannya melakukan takbiran keliling dan bertemu dengan kelompok pemuda lainnya dari korban di Jalan A. Rivai, tepatnya di simpang DPRD Provinsi Sumsel.

Ketika itu, dari kelompok pelaku membunyikan petasan atau kembang api hingga kelompok korban tidak senang dan terjadi cekcok mulut. Tak ingin buang waktu, kelompok korban pun melanjutkan perjalanannya.

Akan tetapi tanpa disadari, ternyata kelompok pelaku diam-diam mengejar kelompok korban dari belakang menggunakan beberapa kendaraan sepeda motor, dan langsung mengeroyok kelompok korban.

Oleh pengeroyokan tersebut, empat pemuda dari kelompok korban mengalami luka akibat senjata tajam dari kelompok pelaku. Sedangkan beberapa teman korban lainnya berlarian untuk menyelamatkan diri dan melapor ke pihak kepolisian.

Setelah kejadian itu, bermodalkan CCTV yang ada di sekitar lokasi, pihak kepolisian berhasil mengamankan sepuluh pemuda yang diduga terlibat aksi pengeroyokan tersebut dan membawanya ke Polrestabes Palembang. Dari hasil pemeriksaan, terbukti tiga pemuda yang melakukan pengeroyokan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Riksa Pidum IPTU Naibaho, membenarkan pengeroyokan itu terjadi karena pihak kelompok pelaku membunyikan petasan, dan saat itu masing-masing kelompok sama-sama emosi.

“Motif dendam tidak ada, mereka juga tidak saling kenal,” ucap IPTU Naibaho saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/4/2023) siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan juga, lanjut Naibaho, kedua belah pihak dari korban dan pelaku sepakat untuk berdamai.

“Perkara ini dapat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ). Dan kerugian dari para korban sudah disanggupi oleh pihak pelaku,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here