Beranda Hukum & Kriminal Sidang Sengketa Pemilik Lahan UBD dengan Yayasan Akhrinya Ditunda Majelis Hakim

Sidang Sengketa Pemilik Lahan UBD dengan Yayasan Akhrinya Ditunda Majelis Hakim

257
0
BERBAGI
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Efrata Heppi Tarigan. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas dugaan polemik silang sengketa antara pemilik lahan di lingkungan kampus Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dengan pihak yayasan, akhirnya ditunda majelis hakim Efrata Heppi Tarigan SH MH, Senin (23/8).

Alasan penundaan persidang tersebut dikarenakan hanya dihadiri oleh pihak tergugat 1, dalam hal ini dihadiri oleh kuasa hukum Yayasan UBD. Sementara tergugat 2 Sunda Ariana, tergugat 3 Linda Usriana, tergugat 4 Ferry Corly dan tergugat 5 Ade Kemala tidak hadir dalam persidangan

Untuk itulah, majelis hakim menunda persidangan dengan meminta agar para pihak yang berperkara untuk hadir didalam ruang sidang.

Diwawancarai usai sidang, kuasa hukum pihak pemilik lahan menceritakan dasar pengajuan gugatan ke pihak PN Palembang dikarenakan pemilik lahan sebelumnya adalah pengurus serta pendiri UBD.

“Dikarenakan saat ini klien kami telah keluar dari kepengurusan, maka klien kami ini meminta kembali hak atas lahan di lingkungan kampus UBD tersebut,” ujar Wahyudi SH, kuasa hukum penggugat.

Dirinya berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan.

Dikonfirmasi terpisah, pihak Yayasan UBD melalui kuasa hukumnya Fajri SH selaku tergugat 1, secara singkat mengatakan bahwa pihaknya hadir dalam sebagai warga negara yang taat akan hukum.

“Untuk tanggapannya mengenai perkara tersebut, nanti saja tinggal tunggu pembuktian persidangan, karena ini kan baru awal sidang, dan itu pun majelis minta semua tergugat dapat hadir di persidangan selanjutnya,” tukas Fajri. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here