Beranda Hukum & Kriminal Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Layangkan Gugatan ke PN Palembang

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Layangkan Gugatan ke PN Palembang

240
0
BERBAGI
Saat tim kuasa hukum Ridwan Abdulah, Dr Fahmi Raghib SH MH, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Advokat Dr. Fahmi Raghib SH MH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap Polda Sumsel atas penetapan tersangka Ridwan Bin Abdullah terkait tuduhan pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP dengan nomor :LPB/870/XI/2020/SPKT tanggal 13 November 2020.

Dijelaskan Fahmi Raghib, bahwa kedatangan kami ke PN Palembang pada Jumat (12/8) ini untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ditrieskrimum Polda Sumsel, Subdit ll unit 2 Harda Polda Sumsel.

“Alasan saya mengajukan gugatan praperadilan, karena klien saya bernama Ridwan Bin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka. Ridwan Abdulah ini dilaporkan oleh seseorang yang bernama Ken Krismadi, kerena mengklaim yang sebetulnya tanah itu sudah bersertifikat atas nama Hidayat Amin,” kata dia.

“Kemudian, Ridwan Bin Abdulah memberikan kuasa kepada saya untuk mencari penjelasan kepada pihak BPN. Ternyata pihak BPN yang sudah saya datangi dengan menyatakan tidak ada warka yang disampaikan dari Muba ke Kota Palembang maupun ke Bayuasin, Kota Palembang. Oleh kerena itu kami sangat keberatan. Kami menduga bahwa sertifikat atas nama Ken Krismadi diduga kuat bodong, oleh karena tidak memiliki warka, maka penetapan warkanya akan kita uji kembali melalui gugatan praperadilan ini,” tambah dia.

Diceritakan oleh Fahmi, untuk objek tanah itu sendiri terletak di Jalan Sukabagun 1 RT 028 RW 004 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Untuk luas tanah asalnya 4.002 meter persegi, lalu sudah dipecah. Pecahan pertama menjadi 2.224 meter persegi dan pecahan yang kedua 1.783 meter persegi.

“Sertifikat kita nomor 1768 GS 940 tahun 1979. Sementara lawan Ken Krismadi punya sertifikat nomor GS 54 tahun 1981,” terang Fahmi.

Sementara itu juru bicara PN Palembang Efrata Happy Tarigan SH MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar saudara Fahmi datang ke PN Palembang mengajukan permohonan gugatan praperadilan.

“Namun karena persyaratannya belum terpenuhi, diantaranya surat kuasa belum dilegistrasi dan perangkatnya masih kurang satu. Kemudian sub copynya belum ada, maka belum bisa diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Jadi disarankan agar beliau melengkapinya dulu, setelah itu disampaikan ke pengadilan baru bisa dinyatakan diterima. Jadi untuk saat ini belum bisa dinyatakan diterima,” ucapnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here