Beranda Ogan Komering Ulu Pemkab OKU Kembali Perpanjang MoU dengan Kejari

Pemkab OKU Kembali Perpanjang MoU dengan Kejari

101
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Tanzimi)

OKU, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali melakukan perpanjangan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU tentang masalah hukum bidang perdata dan tata usaha, bertempat di Gedung Abdi Praja Pemda OKU, Selasa (11/4/2023).

Selain Penjabat Bupati (Pj) OKU H. Teddy Mailwansyah S.STP MM M.Pd, turut hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari OKU serta dihadiri oleh para Kasi, Kasubag Bin, Jaksa Pengacara Negara pada Kejari OKU, Camat, dan Kepala OPD lainnya.

Teddy Meilwansyah mengatakan, di tahun sebelumnya Pemkab OKU juga pernah melakukan MoU dengan Kejari OKU. Hal ini dilakukan kembali agar bisa menimbulkan rasa aman dan nyaman atas kepastian hukum kepada seluruh OPD terkait, mulai dari kepala dinas hingga kepala desa (kades).

”Kegiatan kedepan akan ada banyak nantinya bersama Kajari OKU. Salah satunya pendampingan dana desa (DD). Karena hasil dari rilis KPK sudah 606 kepala desa (kades) se-Indonesia yang bermasalah hukum gara-gara DD,” ujar Teddy.

Oleh karena itu, sambung Teddy, kedepan akan ada pendampingan kepada kades-kades di OKU agar tidak mendapatkan masalah terkait DD.

Sementara Itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH menyampaikan, penandatangan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan atau penyelesaian masalah hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi mampun non litigasi.

”Kami berharap dengan adanya MoU ini, siap memberikan bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha. Kalau tidak ada MoU-nya kan gak ada legal standingnya. Nah hari ini sudah sudah kita tandatangani bersama,” pungkas dia. (Tanzimi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here