Beranda Hukum & Kriminal Terbukti Membunuh Adik Kandung Bupati Muratara, Dua Terdakwa Dihukum Pidana Mati

Terbukti Membunuh Adik Kandung Bupati Muratara, Dua Terdakwa Dihukum Pidana Mati

24
0
BERBAGI
Saat kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (20/3/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yakni Arwandi dan Ariansyah, dihukum oleh majelis hakim dengan pidana mati pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (20/3/2024).

Keduanya dihukum pidana mati lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap adik kandung Bupati Muratara, yakni korban Muhamad Abadi.

Dalam putusannya, majelis hakim Edy Saputra Pelawi SH MH menyatakan bahwa terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Atas perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pidana Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun menurut hakim tidak ada hal yang meringankan, sementara hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.

“Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menyesali atas perbuatannya,” tutur dia.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati,” tegas hakim dalam persidangan.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH pada persidangan kedua.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukum Husni Thamrin SH langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

“Kami sepakat melakukan banding atas putusan majelis hakim,” tegas kuasa hukum saat di persidangan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here