Beranda Hukum & Kriminal Lakukan KDRT, Defrilian Masuk Bui

Lakukan KDRT, Defrilian Masuk Bui

135
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Tanzimi)

OKU, Beritakajang.com – Defrilian (22) yang merupakan warga Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU ini diamankan pihak berwajib usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Suci Suryandari (26).

Kronologis kejadian itu bermula pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 16.00 wib, terjadi KDRT di rumah korban di Desa Tanjung Dalam

Saat itu, pelaku membentak hingga mencekik dan menggigit bahu kanan korban sampai mengalami luka. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti.

Usai menerima laporan itu serta melalui proses penyelidikan, pelaku kemudian ditangkap oleh Unit PPA Polres OKU pimpinan IPDA Fahrudin pada hari Senin (10/4/2023) sekira pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan. (Tanzimi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here