Beranda Nasional Pimpinan KPK Adalah Pejabat Negara

Pimpinan KPK Adalah Pejabat Negara

517
0
BERBAGI
Komjen Pol. Firli Bahuri. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Jakarta, Beritakajang.com – Mabes Polri mengeluarkan surat telegram mutasi jabatan dari perwira menengah (pamen) sampai perwira tinggi (pati).

Dalam surat telegram Mabes Polri tersebut salah satunya terdapat nama Komjen Pol Firli Bahuri dari jabatan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam penugasan Ketua KPK RI, dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam pensiun.

Namun mutasi terhadap Komjen Firli Bahuri tidak berpengaruh dalam jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ketua. Sebab, mutasi itu berlaku bagi status Firli sebagai Jenderal Korps Bhayangkara.

“Ya beliau purna dari Polri, akan tetapi tetap sebagai Ketua KPK,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada VOI, Sabtu [18/12].

Sehingga, dengan adanya surat telegram (ST) nomor ST/2568/XII/KEP./2021 tanggal 17 Desember 2021, Komjen Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Dalam struktur Polri, Komjen Firli Bahuri yang sebelumnya menjabat sebagai perwira tinggi (pati) Bareskrim Polri dimutasi menjadi Pati Bareskrim dalam rangka pensiun, namun jabatan sebagai Ketua KPK RI masih diembannya sampai berakhir ditahun 2023.

Hal terpisah ditanggapi Ketua KPK RI, adanya surat telegram dari Mabes Polri. Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan sebagaimana ketentuan Undang-Undang 19 Tahun 2019, masa jabatan pimpinan KPK periode 2019 sampai 2023 (selama 4 tahun). [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here