Beranda Musi Banyuasin Basic Formal Managemen Konstruksi Proyek RSUD Sekayu Patut Dipertanyakan

Basic Formal Managemen Konstruksi Proyek RSUD Sekayu Patut Dipertanyakan

319
0
BERBAGI
Pembangunan RSUD Sekayu yang kini sedang dikerjakan. (Sumber Foto : Beritakajang.com/Tarmizi)

Sekayu, Beritakajang.com – Menelisik kembali perjalanan pinjaman Pemkab Muba kepada PT SMI untuk pembangunan gedung baru RSUD Sekayu, disinyalir terjadinya peralihan pengguna anggaran yang notabennya harus kepada instansi atau lembaga yang berkompeten yang membidangi.

Seperti diketahui, diduga kuat terjadi peralihan ke penggunaan anggaran yang sebelumnya diperkirakan akan jatuh ke tangan Dinas Perkim ternyata malah ke RSUD Sekayu yang notabennya jika dikaji tak berkompeten dalam pembangunan infrastruktur.

Patut dipertanyakan, apakah diperbolehkan seorang PPK Pengerjaan menjabat juga sebagai Managemen Konstruksi (MK)?.

Dikutip dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001, adalah diwajibkannya semua pihak untuk menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, dan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Diketahui sebelumnya, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pengerjaan Pembangunan Rumah Sakit pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu yaitu Yulrizal, yang juga bertindak sebagai Managemen Konstruksi (PT Sayopi Karyatama -red).

Dengan nilai fantastis sebesar Rp 151.121.905.577.95 tersebut, disinyalir terjadi juga penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PPK RSUD Sekayu bernama Yulrizal, yang basicnya bukanlah di bidang konstruksi infrastruktur, sehingga diprediksi mengakibatkan terjadinya keterlambatan dalam perhitungan persentase pembangunan yang telah terealisasi.

Cetusan mengejutkan terjadi saat awak media melihat beberapa komentar netizen pemberitaan sebelumnya yang berjudul ‘Pembangunan RSUD Sekayu Diduga Syarat Penyalahgunaan Wewenang’ dengan akun bernama Budy Irawan yang mengatakan, kalau tentang sistem peminjaman ia kurang paham. Tapi kalau pelaksanaan konstruksi fisik, salah satu dari perusahaan pelaksana bore file tidak ada instruksi apapun untuk mengurangi volume pengeboran.

“Bore file dilaksanakan diameter 40 Cm dan kedalaman 20 meter sesuai dengan RAB, tapi sayang proses bayarnya agak lama, karena tagihan saya sudah berjalan 4 bulan. Mudah-mudahan saja saya cepat dibayar. Aamiiin,” cetusnya.

Saat dikonfirmasi kembali, Ahad (18/7), PPK sekaligus Managemen Konstruksi (MK) Pembangunan RSUD Sekayu Yulrizal hanya membalas singkat, silahkan ke Humas Pembangunan RSUD Sekayu. (Nurul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here