Beranda Hukum & Kriminal Hasil Operasi Antik Musi 2022, Polrestabes Palembang Amankan 45 Tersangka Terlibat Narkoba

Hasil Operasi Antik Musi 2022, Polrestabes Palembang Amankan 45 Tersangka Terlibat Narkoba

242
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Dalam kurun waktu 20 hari, Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil memberantas peredaran narkotika dan berhasil mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 45 tersangka dengan barang bukti (BB) disita seberat 1.721,56 gram.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, dari 45 tersangka yang diamankan merupakan ungkap kasus narkotika dalam Operasi Antik Musi 2022.

“Kita rilis hasil Operasi Antik Musi 2022 Polrestabes Palembang yang berlangsung dari tanggal 29 Juli sampai 17 Agustus 2022. Tersangka yang diamankan berstatus sebagai pengedar,” jelasnya saat rilis di aula Patria Polrestabes Palembang, Kamis (18/8).

Lanjutnya, dari 45 tersangka ini, 10 hasil ungkap kasus dari jajaran Polsek dan 35 tersangka tangkapan Polrestabes Palembang.

“Dari barang bukti sabu 1.721,56 gram, paling banyak 1 Kg yang berhasil diamankan dari tangan tiga tersangka yakni AJ (24), NL (22), dan MK (28),” ujarnya.

Orang nomor satu di Polrestabes Palembang ini menambahkan kalau ketiga pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Rajawali, tepatnya di depan Ruko Kopitiam Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang, Rabu (17/8) sekira pukul 22.00 WIB.

“Salah satu pelaku yakni MK, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya, karena mengancam keselamatan petugas saat akan ditangkap hingga diberikan tindakan tegas terukur,” katanya.

Masih kata dia, dari mereka ini setelah didalami terdapat tiga kelompok dan mengerucut yang merupakan jaringan antar provinsi, yakni dari Jakarta dan Riau.

“Peredaran utamanya di Kota Palembang sendiri, dari 45 tersangka diamankan diantaranya ada tiga tersangka seorang perempuan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan 122 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 6 tahun, denda maksimal 10 miliar.

Menurut pengakuan salah satu tersangka MK, mengakui perbuatannya.

“Tersangka AJ berperan sebagai pengantar barang (sabu 1 Kg) yang dijanjikan upah Rp 10 juta. Tersangka NL sebagai pemilik, dan MK bertugas mengawasi situasi saat terjadi transaksi,” jelasnya.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

MK menambahkan bersama tersangka AJ dan NL, disergap polisi saat melakukan transaksi 1 Kg sabu di kawasan Jalan Rajawali.

“Ia, kami bertiga. Ditangkap di daerah Rajawali waktu mau transaksi 1 Kg sabu. Kaki kanan saya ditembak karena lari dan melawan petugas saat akan ditangkap,” katanya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here