Beranda Hukum & Kriminal Empat Terdakwa Pengedar Benih Lobster Divonis 10 Bulan dan 7 Bulan

Empat Terdakwa Pengedar Benih Lobster Divonis 10 Bulan dan 7 Bulan

154
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Empat terdakwa pengedar 113.900 ekor benih lobster jenis pasir dan 2.000 ekor jenis mutiara, yakni Alan Pasya, Risdianto, Pius Bora Bili dan Noldy Leonard (berkas terpisah), telah divonis oleh majelis hakim, Selasa (16/8) lalu.

JPU Kejari Palembang Ursulah Dewi SH MH menjelaskan, Kamis (18/8), bahwa benar para terdakwa telah vonis dengan pidana penjara selama 10 dan 7 bulan.

Untuk diketahui sebelumnya, empat terdakwa dituntut  JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 1 bulan dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan.

Diberitahukan sebelumnya, kejadian bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Palembang sering menjadi tempat perlintasan pengiriman benih benih lobster tanpa izin.

Selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

Lalu, tepatnya di Jalan Ahmad Yani di depan Masjid Darurrahma Kecamatan Plaju Palembang, tim langsung memberhentikan mobil box Daihatsu Grandmax nopol D 8797 TF yang dikendarai terdakwa Pius Bora Biri dan terdakwa Noldy Leonard.

Saat diperiksa mobil Daihatsu Grandmax dan digeledah, ditemukan 23 box styrofoam bening isi benih lobster.

Setelah keluar dari pintu Tol Indralaya dan mengarahkan mobil ke sebuah ruko di Jalan Baypass Alang – Alang Lebar Kelurahan Talang Kelapa. Setibanya di ruko itu, ada terdakwa Risdianto alias Atuk sedang merakit instalasi bak penampungan air untuk pengolahan dan budidaya ikan hias.

Alan yang memiliki dan mengurusi ruko gudang penampungan benih lobster ini. Kemudian terdakwa Risdianto alias Atuk bagian pengiriman benih lobster. Giliran terdakwa Atuk disuruh Amin.

Atas kejadian itu tim berhasil mengamankan barang bukti dari mobil Daihatsu Grandmax yang dibongkar ditemukan 113.900 ekor benih lobster jenis pasir dan 2.000 ekor benih lobster jenis mutiara.

Keempat terdakwa juga melagar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU 45 tahun 2008 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here