Beranda Palembang Jual Obat Keras Tanpa Izin BPOM Nicolas Divonis 7 Bulan Penjara

Jual Obat Keras Tanpa Izin BPOM Nicolas Divonis 7 Bulan Penjara

12
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang/Hermansyah)
Palembang,Beritakajang.com- Kedapatan menjual berbagai jenis merk obat tanpa izin BPOM,terdakwa Nicolas Dubarson Pasaribu di hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama  7 bulan
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Nurhadi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang Selasa (7/5/24)
Dalam Amar Putusannya, menjelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Nicolas Dubarson Pasaribu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 436 ayat 2 Undang Undang kesehatan
Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Nicolas Dubarson Pasaribu dengan pidana penjara selama 7 bulan “jelas majelis hakim saat membacakan Amar putusan di persidangan
Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan Terima terhadap putusan tersebut
Diberitahukan dalam sidang Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Rini Purnamawati SH menuntut terdakwa Nicolas Dubarson Pasaribu dengan pidana penjara selama 10 bulan (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here