Beranda Hukum & Kriminal Tim Penasehat Hukum Terdakwa Junaidi Hadirkan Ahli di Persidangan

Tim Penasehat Hukum Terdakwa Junaidi Hadirkan Ahli di Persidangan

445
0
BERBAGI
Tim penasehat hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2017, dengan agenda menghadirkan ahli dari pihak terdakwa Junaidi, Selasa (11/1).

Dua terdakwa yakni Rusman (49) selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang dan terdakwa Junaidi (39) selaku pihak pelaksana pembangunan (kontraktor).

Dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati sumsel, tim penasehat hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie SH MH dan tim, menghadirkan satu orang ahli kontruksi dari Universitas Sriwijaya, Nurli Gopar.

Dalam keterangannya, Nurli menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh terdakwa semuanya tidak ada masalah. Cuma ada sedikit renggang antara tiang pancang satu dengan yang lain, namun masih bisa ditoleransi.

Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie SH MH, saat dikonfirmasi  mengatakan, proyek pembangunan turap yang dikerjakan oleh kliennya sudah sesuai dan berfungsi.

“Fungsi dan manfaat dari turap tersebut jelas berfungsi. Yang terpancang 270, berarti sudah 270 meter dan itu berfungsi, sesuai dengan fungsinya menahan pasir, menaharan arus sungai,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam persidangan, ahli menilai adanya kerenggangan pada turap tersebut, namun masih bisa ditoleransi.

“Ahli melihat ada renggangan memang, tapi renggangan itu masih bisa ditoleransi, karena renggangan itu terjadi hanya 3 sampai 5 senti. Kalau 3 sampai 5 senti itu, itu bukan dari bawah, itu dipasang melalui getaran ada timbul tanah keras atau batu, maka ujungnya dia akan renggang. Hanya ujungnya yang terlihat di luar, yang di dalam tanah dia tetap rapih dan terikat,” ungkapnya.

Ditambahkan dia, terkait hitungan yang dilakukan oleh ahli dari Politeknik Bandung yang menjadi dasar BPK mengatakan turap itu tidak berfungsi dan tidak bermanfaat, sama sekali itu tidak benar.

“Yang benar turap tersebut memang belum sempurna, tapi berfungsi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Sementara itu, Agustina Novita Sarie juga menuturkan bahwa antara keterangan ahli yang hadirkan JPU pada persidangan sebelumnya bertolak belakang dengan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihaknya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here