Beranda Hukum & Kriminal Oknum Kades Tanjung Keputra Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

Oknum Kades Tanjung Keputra Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

200
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh sahlan Efendi SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim Sahlan Efendi SH MH menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Banyumi selaku oknum Kades Tanjung Keputran Kecamatan Plakat Tinggi Musi Banyuasin dengan pidana penjara selama 3 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (11/1).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta serta subsider 6 bulan,” kata dia.

Selain itu juga majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa diwajibakan membayar uang pengganti sebesar Rp 440 juta, apabilah tidak terbayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima.

Vonis majelis hakim yang sedikit lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Candra Irawan SH MH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Banyumi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan.

Dari dakwaan diketahui terdakwa Bayumi diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD tahun 2014 dengan kerugian negara Rp 413.853.202 atau Rp 413 juta. Disinyalir terdakwa dalam proyek fisik sarana prasarana di Desa Tanjung Keputran tidak sesuai RAB. Terdakwa juga tidak membayarkan honor perangkat Desa Tanjung Keputran, petugas Posyandu, dan kelompok kerja desa. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here