Beranda Hukum & Kriminal Kajati Sumsel: Perkara Narkotika di Peringkat Pertama, Sekelas ASN yang Terlibat Akan...

Kajati Sumsel: Perkara Narkotika di Peringkat Pertama, Sekelas ASN yang Terlibat Akan Dipidana

95
0
BERBAGI
Saat coffee morning ngobrol asyik samo Kejati sumsel Sarjono Turin SH MH dengan Forwaka (Forum Wartawan Kejaksaan) di ruang media center Kejati Sumsel, Rabu (31/5/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH mengatakan, untuk saat ini yang menduduki peringkat pertama adalah berkas perkara narkotika, hampir sekitar kurang lebih 3.500 berkas perkara.

“Untuk peringkat pertama berkas perkara yang paling banyak yaitu berkas perkara narkotika,” jelasnya saat coffee morning dengan Forwaka (Forum Wartawan Kejaksaan) di ruang media center Kejati Sumsel, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut ia berharap kepada rekan media, sosialisasikan perkara narkoba tersebut agar masyarakat menilai bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam perkara ini. Dan siapapun yang terlibat, baik sekelas ASN (aparatur sipil negara) untuk ditindaklanjuti ke pidana umum.

“Siapapun seperti terdakwa Juperlius yang diputus 12 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) RI, awalnya dalam putusan banding dianggap dalam keterangan punya gangguan kejiwaan (gila), dan di Pengadilan Negeri diputus 14 tahun. Ternyata Alhamdulillah, MA RI masih berpihak ke kita dan diputus 12 tahun,” ucapnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here