Beranda Banyuasin Kembali Terjadi, Diduga Kasus Pelecehan Profesi Wartawan di Banyuasin

Kembali Terjadi, Diduga Kasus Pelecehan Profesi Wartawan di Banyuasin

341
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ida Lela)

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Kembali terjadi diduga kasus pelecehan profesi wartawan di Kabupaten Banyuasin. Kali ini dialami oleh Imran yang merupakan Pimpinan Redaksi Onlinesriwijaya.com.

Dicertitakan dia, saat itu dirinya sedang melaksanakan tugas peliputan aksi damai warga Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin terkait permasalahan lahan plasma yang belum ada kejelasan di PT. AMML Banyuasin pada Rabu (9/6).

Imran yang juga merupakan Sekretaris PD IWO Banyuasin ini kembali bercerita, awalnya peliputan berjalan lancar tanpa ada kendala.

Setelah aksi damai yang dilanjutkan mediasi antara pihak PT. AMML dan warga, sesuai kode etik jurnalistik dirinya mencoba mengkonfirmasi dan meminta keterangan dari pihak PT. AMML demi keberimbangan produk jurnalistiknya.

Namun saat meminta keterangan dari orang yang mengaku Humas di PT.AMML atas nama Saipul, yang bersangkutan menjawab dengan nada ketus dan terkesan sangat tidak menghargai profesi wartawan.

“Setelah aksi damai yang dilanjutkan mediasi itu, saya mencoba mengkonfirmasi dan meminta keterangan dari pihak PT. AMML, yang saat itu ada seseorang atas nama Saipul yang mengaku Humas PT. AMML,” jelasnya saat dikonfirmasi di kantor Sekretariat PD IWO Banyuasin.

“Namun saat saya meminta keterangan dari Saipul ini, dia menjawab dengan nada ketus dan terkesan sangat tidak menghargai profesi saya sebagai jurnalistik. Waktu itu Saipul ini menjawab dengan mengatakan kamu mau beritakan, harus ada ijin dulu darinya,” jelas Imran sambil menirukan jawaban dari oknum Humas PT.AMML

“Saya pun sudah menjelaskan dari media dan mempunyai hak untuk mempublikasikan segala macam peristiwa, dan ini dilindungi Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun Saipul kembali menjawab ketus dengan mengatakan jangan diberitakan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Deni Irawan SIP selaku Ketua PD IWO Banyuasin sangat menyayangkan dan mengecam kejadian ini.

Menurutnya, sudah sangat jelas tindakan yang dilakukan oknum yang mengaku Humas PT.AMML tersebut melanggar Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jelas tidak boleh menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, kerena kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh seorang jurnalis itu dilindungi Undang-Undang,” jelas Deni, Sabtu (11/6).

“Perkataan yang dilontarkan oleh oknum Humas PT.AMML itu dirasa sangat tidak pantas, sepatutnya semua pihak harus profesional dan saling menghargai dalam menjalankan tupoksi masing-masing. Kedatangan wartawan ke sana jelas sesuai tupoksinya serta meminta keterangan dari semua pihak agar karya jurnalistik yang dilahirkan menjadi berimbang dan sesuai fakta, itu juga sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik,” imbunya

“Itu tugas jurnalistik, tidak boleh dihalangi terlebih lagi dilarang. Dan jika terjadi pelarangan ataupun menghalangi kegiatan jurnalistik, maka patut diduga pelakunya melanggar Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta,” tutupnya. (Ril/IWO)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here