Beranda Hukum & Kriminal Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas Berhasil Ditangkap Polisi

Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas Berhasil Ditangkap Polisi

334
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di depan Rumah Makan Happy Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang pada hari Ahad (29/5) lalu sekira pukul 03.30 WIB, dengan korban RF (16). Ketiga tersangka berhasil ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek IB I, Kamis (16/6) sekira pukul 03.00 WIB.

Para tersangka dijemput langsung di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan, dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang oleh anggota Ranmor yang dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor, IPTU Jhony Palapa. Mereka masing-masing berinisial TWR alias WB (18), M. AZA (19) dan ZR (19).

Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, benar Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor berhasil mengamankan ketiga orang pelaku yang akan kita jerat sesuai dengan laporan polisi dengan pasal 338 dan 170 KUHP.

“Motif para pelaku ini mengaku dendam kepada korban, dimana sebelum hari kejadian korban sempat menghentikan (stop) para pelaku dij alan, tetapi saat itu tidak terjadi apa – apa. Diduga dendam dengan korban, saat kejadian bertemu dengan korban lagi di salah satu cafe di Kota Palembang,” jelas Kompol Tri Wahyudi.

Lanjutnya, di tempat ini pelaku dan korban sempat terjadi cek-cok. Disaat korban pulang langsung dicegat dan dihadang oleh para pelaku.

“Tiga pelaku dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa pedang, celurit, menghadang korban di tempat kejadian perkara (TKP), lalu melakukan pengeroyokan. Ada yang memukul dan menusuk sehingga korban meninggal dunia di TKP, lalu mereka pergi,” ungkap Kompol Tri Wahyudi.

Lebih jauh dikatakannya, setelah kejadian Unit Ranmor bersama Reskrim Polsek IB I melakukan penyelidikan.

“Pelaku juga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) Pasal 365 KUHP, dan sudah ada lima TKP yang kita cek. Alhamdulillah satu tangkapan berhasil membuka perkara atensi lainnya,” ujarnya.

Masih kata Kompol Tri Wahyudi, bahwa kejadian ini sempat viral di media sosial.

“Kita awalnya menangkap perkara 365 KUHP, setelah dikembangkan anggota Ranmor ternyata juga pelaku kasus 170 dan 338 KUHP. Dari pengakuan tersangka melakukan aksi begalnya di depan kantor DPRD Provinsi Sumsel, depan TVRI dan beberapa TKP lainnya yang masih kita kembangkan,” tambahnya.

Barang bukti (BB) sudah diamankan antara lain 1 bilah celurit, 1 bilah golok tanpa gagang, 1 celana jeans pelaku, 1 baju pelaku, dan sepeda motor pelaku.

“BB diamankan dari kasus pengeroyokan dan pembunuhan sudah diamankan, termasuk ada rekaman CCTV saat kejadian. Sedangkan kasus 365 masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib diwawancarai di aula belakang Mapolrestabes Palembang mengatakan, Alhamdulillah kita sudah berhasil mengungkap kasusnya dan mengamankan tiga orang pelakunya.

“Hasil penyelidikan ternyata tiga pelaku ini juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Orang nomor satu di Polrestabes Palembang ini mengatakan, ada lima kali hasil pengembangan pelaku ini terlibat pencurian dengan kekerasan.

“Barang bukti sudah kita amankan ada sajam dan sepeda motor, untuk motif sendiri karena dendam, untuk pasal dikenakan 351 KUHP Jo 338 KUHP,” pungkasnya.

Salah saty tersangka saat diwawancarai mengakui perbuatannya sudah mengajak kedua temannya untuk mengeroyok korban.

“Saya dendam dengan korban, karena pernah menyetop saya di depan lorong kami, saya membawa pedang dan membacok korban dua kali. Saya juga pernah membegal dua kali di depan DPRD Provinsi Sumsel dan Pakjo,” jelasnya.

“Tidak ada niat mau bunuh, tetapi saat itu korban sempat sembunyi kami tunggu keluar. Saat itulah langsung kami serang,” kilahnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here