Beranda Hukum & Kriminal Polres Kediri Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Miras

Polres Kediri Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Miras

319
0
BERBAGI
Konferensi pers Polres Kediri Kota. (Sumber Foto Beritakajang.com/Miranda)

Kediri Kota, Beritakajang.com – Satres Narkoba Polres Kediri Kota berhasil gagalkan peredaran ratusan liter minuman keras jenis arak jowo.

Petugas juga mengamankan MAM (47), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi SIK MH mengungkapkan, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap ES yang berperan sebagai kurir.

ES ditangkap saat hendak melakukan transaksi miras di Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.

“Awalnya kita membongkar dari bawah. Kita amankan kurirnya dan membongkar distributor di atasnya,” ungkap AKBP Wahyudi saat konferensi pers, Kamis (16/6).

Setelah mengamankan ES saat melakukan transaksi, petugas melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ratusan jerigen berisi minuman keras jenis arak jowo.

Pada saat penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti sejumlah 139 jerigen berisi arak 25 liter. Namun demikian pada saat itu tersangka MAM tidak ada di tempat.

Petugas Satres Narkoba Polres Kediri terus melakukan pengejaran terhadap MAM dan berhasil menangkap tersangka.

Dalam mengedarkan miras, tersangka MAM menjual minuman beralkohol jenis arak yang dibeli dari daerah Jawa Tengah. Selanjutnya diedarkan dengan cara online melalui jasa kurir kepada para konsumen atau pelanggan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah mengenai peredaran minunan keras ini,” ungkap AKBP Wahyudi.

Atas perbuatannya tersangka MAM terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a,b, g dan i UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau Pasal 106 jo Pasal 124 Ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

“Kita memberikan tindakan tegas dengan mengenakan tersangka undang-undang pangan dan perlindungan konsumen,” tegas Kapolres. (Miranda)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here