Beranda Hukum & Kriminal Kurir 313 Butir Ekstasi Dituntut 8 Tahun, Punya 10 Butir Ekstasi Dituntut...

Kurir 313 Butir Ekstasi Dituntut 8 Tahun, Punya 10 Butir Ekstasi Dituntut 9 Tahun, Ada Apa Ini?

73
0
BERBAGI
Saat kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (9/1/2024) kemarin. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 313 butir dengan bruto 102,95 gram, yakni Suri dan Riki dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel  Desmilita SH dihadapkan majelis hakim Edi Terial SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/1/2024) kemarin.

Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suri dan Riki bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan l bukan tanaman.

“Atas perbuatan para terdakwa diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suri dan Riki dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan,” jelas JPU saat membaca tuntutan di persidangan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 30 September 2023, para terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Reserse Polda Sumsel dengan cara penyamaran (undercover buy) di Lorong Terusan 1 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 313 butir dengan berat bruto 102,95 gram.

Saat diinterogasi para terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari saudara Sajili alias Jili (masuk dalam daftar pencarian orang). Berikut terdakwa dan barang bukti tersebut langsung diamankan ke kantor Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut.

Sementara itu untuk kasus berbeda yang menjerat terdakwa Solihin dengan barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi dengan berat netto keseluruhan 3,132 gram, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Solihin telah terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Atas perbuatan terdakwa Solihin diancam dalam Pasal 114 Ayat  (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solihin dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan,” jelas JPU Terri Kristanti SH saat di persidangan di PN Palembang, Selasa (9/1/2024) kemarin. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here