Beranda Hukum & Kriminal Ketahuan Bawa Sabu, Jouprin Dituntut 5 Tahun Penjara

Ketahuan Bawa Sabu, Jouprin Dituntut 5 Tahun Penjara

52
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Simpan narkotika jenis sabu di dalam tangan, terdakwa Jouprin Rinaldi Saputra dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/1/2024).

Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Jouprin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika narkotika golongan l bukan tanaman.

“Atas perbuatan terdakwa Jouprin Rinaldi Saputra diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap Jouprin Rinaldi Saputra dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 19 September 2023, anggota Tim Reserse Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara undercover buy.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu yang berada di dalam kantong plastik klip bening dengan berat bruto ± 1,57 gram yang terdakwa simpan di dalam genggaman tangan kanannya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang ia dapat dari saudara Tokak (belum tertangkap atau masuk daftar pencarian orang). Berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here