Beranda Hukum & Kriminal Balas Dendam, Motif Ketiga Pria Ini Keroyok Korban Hingga Meninggal Dunia

Balas Dendam, Motif Ketiga Pria Ini Keroyok Korban Hingga Meninggal Dunia

122
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan sehingga korban Ariansyah meninggal dunia.

Ketiga pelaku bernama Muhammad Ridwan, M. Keny Hermanto, M. Fikri Romadon yang nekat mengeroyok korban dilatari dendam lama.

Peristiwa ini terjadi hari Ahad (23/4/2023) sekira pukul 00.30 WIB di Samping Bedeng Agus, Jalan KH Azhari Lorong Balaraja Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II Kota Palembang.

Ketiga tersangka kini sudah diamankan Unit Reskrim Polsek SU II Palembang, sementara 2 orang DPO inisial M dan S masih dalam pengejaran.

Informasi dihimpun, kejadian berawal saat tersangka Ridwan, Keny (tertangkap) dan M (DPO) diantar menggunakan sepeda motor oleh tersangka Fikri (tertangkap) dan S (DPO), menemui korban di tempat kejadian perkara (TKP). Dimana korban sedang berkumpul nongkrong dengan teman – temannya.

Lalu tiba di TKP, ketiga tersangka Ridwan, Keny, dan M langsung menyerang korban dengan senjata tajam celurit dan pedang, membuat korban Ariansyah dan temannya Periansah terluka. Kemudian mereka pergi melarikan diri.

Korban dan temannya sempat dibawa keluarga ke rumah sakit, namun nyawa Ariansyah tidak bisa tertolong lagi akibat luka di bagian kepala dan tubuhnya.

Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim IPTU Andrian mengatakan, benar Unit Reskrim Polsek SU II sudah menangkap tersangka dalam perkara Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tersangkanya ada tiga orang, dan dua orang DPO masih dalam pencarian. Untuk motifnya mereka balas dendam. Sebelumnya, antara mereka sudah ada selisih paham dan akhirnya diselesaikan dengan cara pengeroyokan,” kata Kompol Bayu kepada wartawan, Rabu (31/5/2023) sore.

Lanjut Kompol Bayu mengungkapkan, alat bukti yang digunakan sudah diamankan sebagai barang bukti (BB) berupa 1 unit celurit, 1 unit pedang, sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Scoopy.

“Korban alami luka pada pelipis sebelah kanan dan kepala, sehingga korban meninggal dunia,” ujarnya.

Sementara, tersangka Ridwan mengakui perbuatannya tersebut. “Saya dendam karena seminggu sebelum kejadian, korban sempat mencari adik saya sambil membawa pedang. Karena itulah saya mengajak teman mencari korban hingga terjadi peristiwa itu,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here