Beranda Hukum & Kriminal Majelis Hakim Kabulkan Pembatalan Jual Beli dan Kembalikan Sertifikat Milik Ibu Karmini

Majelis Hakim Kabulkan Pembatalan Jual Beli dan Kembalikan Sertifikat Milik Ibu Karmini

106
0
BERBAGI
Saat persidangan digelar di PN Palembang, Rabu (31/5/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Gagal bantu meluluskan tes kesehatan masuk polisi hingga sertifikat mertua jadi jaminan, akhirnya sidang gugatan perdata yang melibatkan oknum perawat RS Bhayangkara Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (31/5/2023).

Dalam gugatan ini, pihak penggugat antara lain Karmini, Nur Hidayah, Dwi Utami, Slamet Abdul Aziz, Novri Suci Muhammad Don dan pihak tergugat adalah Muhammad Rizal serta Sulistiono.

Dalam amar putusan majelis hakim Paul Marpaung SH MH mengabulkan gugatan pihak penggugat sebagian dengan maksud membatalkan akte jual beli dan menghukum tergugat untuk mengembalikan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan R. Sukamto Lorong Masjid RT.005/RW.003 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II  Kota Palembang kepada para penggugat.

Sementara itu tim kuasa hukum penggugat, Novel Suwa SH MH M.Si dan rekan dari LBH Bima Sakti menegaskan, bahwa gugatannya dikabulkan sebagian. Jadi sertifikat itu harus dikembalikan ke Ibu Karmini Janda, karena di 1320 itu jelas perjanjian tersebut ada paksaan, sebab anak beliau tidak masuk polisi.

“Ibu ini seorang pedagang pempek, anaknya tukang ojek semua, boleh lihat rumahnya. Ibu ini sangat bersyukur atas putusan hakim, yang berpihak kepada ibu ini. Upaya selanjutnya, untuk yang separuh tidak dikabulkan, masalah perjanjian, akta jual belinya juga dibatalkan,” cetusnya.

Novel melanjutkan, kasus ini bergulir dari tahun 2001. Kronologisnya, Ibu Karmini punya mantu yang dulunya bekerja di RS Bhayangkara Palembang. Dia menjadikan anak tergugat masuk polisi.

Seiring tahapan kemungkinan uangnya habis, anaknya tidak lulus. Nah, anaknya tidak lulus meminta jaminan. Kemudian di tahun 2022, mencuri lahan sertifikat Ibu Karmini.

Karena dia sudah ditahan di Polsek, kata tergugat 1, kalau tidak mengembalikan uangnya harus ada jaminan. Sertifikat itu jadi jaminan, ternyata tahun kemarin sertifikat itu sudah menjadi milik penggugat, dibalik namakan, akhirnya dibatalkan majelis hakim.

“Karena pertimbangan majelis hakim, perjanjian itu batal, karena ada yang bersertifikat, karena sertifikat itu menjadi jaminan, kenapa menjadi hak milik. Notarisnya tidak pernah terbit di persidangan ini,” tukas Novel. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here