Beranda Hukum & Kriminal Yose Rizal Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nyatakan Banding

Yose Rizal Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nyatakan Banding

203
0
BERBAGI
Jasmadi SH MH didampingi Raden Ayu Widya Sari SH MH saat ditemui usai persidangan di PN Palembang, Rabu (31/5/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Yose Rizal selaku Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa divonis hukuman pidana selama 4 tahun penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (31/5/2023).

Dalam perkara tersebut juga menjerat tiga terdakwa lainnya yakni Irwan ST, Danu Danang dan Meidi Robin.

Jasmadi SH MH didampingi Raden Ayu Widya Sari SH MH yang merupakan kuasa hukum Yose Rizal mengatakan, pihaknya langsung menyatakan banding.

“Terkait vonis 4 tahun terhadap klien kami Yose Rizal, kami tegaskan menyatakan banding,” tegas Jasmadi.

Terkait status Yose Rizal yang saat ini tahanan rumah, Jasmadi mengaku yang bersangkutan belum bisa dieksekusi karena masih menempuh upaya hukum banding.

“Klien kami ini kan statusnya tahanan rumah, terkait putusan majelis hakim tadi kami belum menerima salinan putusan secara utuh. Apalagi kami sudah menegaskan banding, jadi belum bisa dilakukan eksekusi karena masih ada proses hukum. Kalaupun ada perintah penahanan, kami akan lihat dulu apakah status tahanan rumah masih diteruskan atau ditahan di rutan, jadi harus jelas dulu, makanya kami masih menunggu salinan putusan,” ujar dia.

Dalam perkara tersebut, Danu Danang Hermawan selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra divonis selama 5 tahun 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Meidi Robin selaku Dirut PT Adhi Pramana Mahogra dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa Irwan ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut pidana selama 4 tahun 8 bulan penjara.

Diberitakan dalam dakwaan JPU Kejari PALI, keempat terdakwa didakwa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Adapun nama keempat terdakwa diantaranya yakni Irwan ST MM selaku PPK, Meidi Robin selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal selaku Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa serta Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra.

Dalam dakwaan yang dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH mengatakan, total anggaran pembangunan gedung DPRD Pali Tahap ll sebesar Rp 36 miliar. Dalam pelaksanaan itu dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang.

Dalam pelaksanaannya, PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp 7,3 miliar, akan tetapi tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here