Musi Rawas, Beritakajang.com – Hasbullah (47) dan Harunsohar (45), keduanya warga Dusun III Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), diringkus Tim Landak Satuan Reskrim Polres Mura terkait dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis pisau di desa setempat, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 18.00 Wib.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara kepemilikan sajam jenis pisau tanpa keterangan jelas, maka dari itu keduanya ditangkap.
“Tersangka kami ringkus saat anggota melakukan patroli, saat digeledah ditemukan sajam jenis pisau,” kata Alex Andriyan.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat diringkus, kedua tersangka menyimpan senjata jenis pisau di pinggang sebelah kiri kedua tersangka. “Maka dari itu, kedua tersangka kami ringkus,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut AKP Alex menjelaskan, dari tersangka Hasbullah petugas menyita barang bukti pisau sepanjang lebih kurang lebih 14 Cm gagang kayu warna hitam dan bersarungkan kulit warna coklat.
Sedangkan, dari tersangka Harunsohar petugas menyita BB sebilah pisau panjang ukuran kurang lebih 8 Cm bergagang kayu warna hitam dan bersarungkan kulit warna coklat.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tukasnya. (Dep)