Beranda Hukum & Kriminal Aniaya Sang Kekasih, Theo Masuk Bui

Aniaya Sang Kekasih, Theo Masuk Bui

92
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com –  Kembali anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang mengamankan pelaku penganiayaan seorang mahasiswi di salah satu universitas swasta yang ada di Kota Palembang.

Penganiayaan tersebut dilakukan pacarnya sendiri yang bernama Theo Putra Prasetya (22), warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, yang juga mahasiswa di Kota Palembang.

Korban mahasiswi itu bernama Ela Nindriyani (21), warga Kecamatan Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Peristiwa itu terungkap setelah pelaku berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang saat berada di tempat persembunyiannya di Kabupaten OKU Timur, selang tiga hari dari kejadian.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihhartono melalui Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanitres IPTU Andrian mengatakan, pelaku Theo ditangkap setelah korban membuat laporan polisi di Polsek SU II Palembang pada 13 Mei 2023 lalu.

“Jadi pelaku dan korban ini adalah pasangan kekasih atau berpacaran. Modus penganiayaan sendiri, karena pelaku cemburu dengan korban,” ungkap Kompol Bayu saat press release di Mapolsek SU II Palembang, Rabu (31/5/2023) sore.

Menurut Kompol Bayu, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap pacarnya itu terjadi pada Sabtu 13 Mei 2023 lalu, di Kost Pelangi, Jalan Jaya Indah Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II Palembang yang merupakan tempat tinggal korban.

“Saat itu pelaku sedang main di kost korban, lalu pelaku melihat di handphone korban ada pesan WhatsApp dari mantannya yang membuat pelaku cemburu, hingga terjadi percekcokan sampai pemukulan terhadap korban,” terang Bayu.

Atas penganiayaan yang dilakukan pelaku, lanjut Kompol Bayu, korban mengalami luka memar di bagian kening sebelah kiri, luka memar dan lecet di bagian dekat mata sebelah kiri, serta memar di bagian kedua tangan dan kaki.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here