Beranda Musi Rawas Utara Terkait Surat Gubernur Sumsel, BPBD Muratara Gelar Rakor Karhutla

Terkait Surat Gubernur Sumsel, BPBD Muratara Gelar Rakor Karhutla

66
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Hamkam)

Muratara, Beritakajang.com – Terkait surat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tentang pos induk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di setiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Dandim, Kapolres Muratara dan Camat, Jumat (19/5/2023).

“Rapat koordinasi hari ini untuk menindaklanjuti surat dari Gubernur Sumsel kepada Bupati Muratara dan Satgasnya, bahwa setiap kecamatan ada pos induk karhutla,” kata Kepala BPBD Muratara Zainal Aripin.

Dia menambahkan, berdasarkan surat Gubernur Sumsel tersebut, maka pihaknya bersama Dandim, Polres dan seluruh Camat di Kabupaten Muratara melakukan rapat koordinasi.

Terkait soal adanya 17 titik api di Kabupaten Muratara, yang terpantau pada hari Selasa dan Rabu lalu, dia memastikan titik-titik api tersebut sudah teratasi.

“Alhamdulillah, TNI dan Polri bersama BPBD sudah selesai kita cek ke lapangan, dan itu sudah zonk, sudah padam semua,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, pos karhutla sebenarnya sudah ada. Yang dibutuhkan saat ini, sambung Kapolres, hanya dari sisi penguatan dan pemberdayaan pos tersebut dan sudah dibahas dalam rapat koordinasi ini.

“Sedangkan elemen didalamnya, selain dari unsur kecamatan ada dari TNI-Polri, Manggala Agni atau masyarakat peduli api, dan didalamnya dilibatkan pihak perusahaan” jelas Kapolres.

Di tempat yang sama, Dandim MLM Kapten Infanteri Sugiarto menyampaikan pentingnya edukasi soal karhutla, seperti yang disampaikan BPBD dan Polres Muratara.

“Sosialisasi sangat penting, apalagi dari awak media. Yang mungkin tidak terjangkau dari pihak Pemkab, Polres dan Dandim, bisa disampaikan melalui media,” katanya.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan perkebunan. “Jika masih tetap dilakukan, maka pidana menanti bagi pelaku pembakaran lahan,” pungkas dia. (Hkm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here