Beranda Hukum & Kriminal DPO Pelaku Jambret Akhirnya Diringkus Polisi

DPO Pelaku Jambret Akhirnya Diringkus Polisi

200
0
BERBAGI
Tersangka Fikri Romadhon saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – DPO pelaku jambret yang meresahkan di kawasan Jakabaring Palembang berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Ahad (24/10) sekira pukul 19.00 WIB.

Pelakunya yakni Fikri Romadhon (23), warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II Palembang, yang ditangkap setelah menjambret ponsel milik pelajar korban inisial PN (15) pada hari Sabtu (2/10) sekira pukul 21.15 WIB, di Jalan Anggrek Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Selain kehilangan ponsel merek Xiaomi Redmi 9, korban yang mempertahankan ponselnya diambil pelaku, tangan korban mengalami sakit akibat di pelintir oleh pelaku. Atas kejadian ini, korban akhirnya membuat laporan ke polisi melalui bapak korban, Junaidi (49), warga Perum Taman Ogan Permai, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan pelaku jambret berhasil ditangkap.

“Sat Reskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap seorang pelaku jambret,” kata Kompol Tri Wahyudi.

Lanjutnya, penangkapan berkat adanya laporan dari korban. “Setelah adanya laporan Sat Reskrim Unit Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penyelidikan, berkat informasi petunjuk kamera CCTV, keterangan saksi yang dikumpulkan, akhirnya mengarah ke pelaku Fikri. Anggota langsung melakukan penangkapan di rumahnya, dan pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kompol Tri Wahyudi.

Atas perbuatannya, masih kata Kompol Tri Wahyudi, pelaku akan diterapkan Pasal 365 KUHP.

“Selain pelaku juga ikut diamankan barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku saat dipakai beraksi, dan 1 buah kotak ponsel milik korban,” jelasnya.

Kronologis kejadian, korban saat kejadian hendak ke rumah nenek, tak jauh dari rumahnya dengan berjalan kaki. Lalu datang dari belakang kedua pelaku berboncengan sepeda motor Honda Beat warna hitam, lalu pelaku memepetkan motornya dan pelaku yang dibonceng langsung menarik tas korban.

Namun korban mempertahankan tasnya, dan saat itu korban sedang memegang ponsel. Melihat ponsel, pelaku kemudian merampas ponsel di tangan korban, sehingga korban bertahan juga namun pelaku menarik paksa dan tangan korban dipelintir, sehingga ponsel terlepas dan pelaku langsung kabur, korban juga sempat berteriak meminta tolong.

Sementara, tersangka saat diperiksa polisi di ruang penyidik Reskrim, mengakui perbuatannya menjambret korban. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here