Beranda HL Terlibat Kasus Curas di Danau Teluk Gelam, Rendy Keok di Dor Polisi

Terlibat Kasus Curas di Danau Teluk Gelam, Rendy Keok di Dor Polisi

537
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Tim Macan Komering Kepolisian Sub-Sektor Teluk Gelam berhasil menangkap satu dari dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Danau Teluk Gelam Desa Mulyaguna Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI, Jumat (19/6/2020) sekira pukul 18.00 Wib, kemarin.

Salah satu tersangka pelaku yang berhasil ditangkap yakni Rendy Wikatama (23), warga Desa Warna Jaya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK M.Si melalui Kasubsektor Teluk Gelam IPDA Djuandi SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Rendy Wikatama yang diduga adalah satu dari dua tersangka pelaku tindak pidana curas yang terjadi di Danau Teluk Gelam.

Menurut Kasubsektor, tersangka ditangkap atas dasar laporan Anan Saputra (15), warga Desa Benawa Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI, yang telah menjadi korban kejahatan curas yang dilakukan oleh tersangka.

Ia juga menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (19/6/2020) sekira pukul 17.00 Wib, di pinggir Danau Teluk Gelam. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor di pinggir Danau Teluk Gelam dihadang oleh tersangka dan temannya dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian tersangka turun dari motornya dan langsung mengambil paksa motor korban. Sambil memegang senjata tajam (sajam) yang diselipkan di pinggang dengan menggunakan tangan kanannya, tersangka juga mengancam korban dengan berkata ‘kucincang kau’, lalu kabur meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor milik korban.

Atas kejadian itu, korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sub-sektor Teluk Gelam.

Berbekal laporan dan informasi dari masyarakat, Tim Macan Komering Sub-Sektor Teluk Gelam dibawah komando Kasubsektor IPDA Djunaidi bersama beberapa anggota Sub-Sektor langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Hanya dalam hitungan menit, akhirnya Tim Macan Komering Sub-Sektor Teluk Gelam berhasil menangkap satu orang tersangka di Jalan Lintas Timur Desa Mulyaguna.

“Saat kita amankan, tersangka melakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kasubsektor.

Tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam biru dengan nomor polisi BG 5287 UN dan sebilah sajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna putih panjang 30 cm diamankan di Mapolsubsektor Teluk Gelam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun. Untuk rekan tersangka, identitasnya sudah kita kantongi, dan sedang kita lakukan pengejaran,” pungkasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here