Beranda Hukum & Kriminal Masuk ke Desa Pedu Bawa Senpira, 2 Pria Asal Palembang Ini Diamankan...

Masuk ke Desa Pedu Bawa Senpira, 2 Pria Asal Palembang Ini Diamankan Polisi

420
0
BERBAGI
2 pelaku yang membawa senpira diamankan Tim Macan Komering Polsek Jejawi. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Iwan]

Kayuagung, Beritakajang.com – Karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api bukan karena profesinya, dua pria asal Kota Palembang ditangkap polisi saat melintas di jalan poros Desa Pedu Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ahad (8/8).

Prio Purwanto (22) warga Jalan Telaga Swidak Lorong Rukun 4 Kecamatan Seberang Ulu II (SU II), dan Rolansyah (30) warga Jalan KH. Azhari Lorong Rawa-rawa Kecamatan Seberang Ulu II (SU II) Palembang ini ditangkap oleh Tim Macan Komering Polsek Jejawi.

“Tertangkapnya dua orang tersebut, sebagai tindak lanjut atas informasi yang diperoleh Kapolsek Jejawi IPTU Aviv. P tentang adanya orang tak dikenal (OTD) masuk ke Desa Pedu memperjual belikan senjata,” ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas IPTU Ganda Manik, Selasa (10/8).

Lalu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Jejawi melakukan penyelidikan. Dan pada hari Ahad (8/8) diperoleh informasi, diduga pelaku masuk ke Pedu. Kata dia lagi, sehingga Tim Macan Komering bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jejawi IPTU Aviv. P didampingi Kanit Reskrim AIPDA Andri Ansyah melakukan penangkapan dengan cara patroli hunting. Saat tiba di jalan poros Desa Pedu, melihat terduga pelaku sedang melintas,” jelas dia.

Dua orang pria berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan. Masih kata dia, sehingga diberhentikan laju kendaraannya, namun mencoba tancap gas dan yang dibonceng membuang sesuatu ke arah hutan.

“Namun, tim tak berhenti melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua orang itu berhasil diamankan. Selanjutnya dibawa serta diperintahkan untuk mencari barang yang dibuang ke arah hutan,” ungkap dia.

Dari hasil pencarian di semak- semak ditemukan 1 pucuk senpira jenis revolver dengan 4 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, dan 1 buah klongsong peluru. Lanjut dia, dan diakui keduanya milik Prio Purwanto yang saat itu selaku pengemudi sepeda motor.

“Sedangkan Rolansyah yang dibonceng, saat itu yang menguasai dan menyimpan senpira di dalam tas. Tetapi ketika diberhentikan laju kendaraan mereka, senpira tersebut ia buang ke semak-semak (hutan),” terangnya.

Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Jejawi, dan terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Yo UU Nomor 1 Tahun 1961, Yo Pasal 55, 56 KUH Pidana. [Ron]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here