Beranda Hukum & Kriminal Polda Sumsel Buru Oknum Polisi Penembak Debt Collector

Polda Sumsel Buru Oknum Polisi Penembak Debt Collector

37
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Polda Sumsel memberikan keterangan resmi terkait aksi koboi oknum polisi yang melakukan penembakan dan penusukan terhadap 2 orang debt collector.

Keterangan resmi kasus tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto bersama Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. M. Anwar Reksowidjojo kepada awak media dan perwakilan dari Paminal Propam Polda Sumsel, Ahad (24/3/2024) sore.

“Tindakan penganiayaan oleh oknum Aiptu FN menggunakan senpi soft gun dan senjata tajam sempat membuat heboh. Untuk itu, kita sudah menerbitkan Aiptu FN sebagai DPO. Terlebih kasus ini menjadi atensi pimpinan, dan kita telah melakukan koordinasi dengan keluarganya untuk menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut,” terang Kombes Pol Sunarto.

Sementara itu, Kombes Pol Anwar menyampaikan, mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama 2 tahun lamanya. Saat bertemu dengan debt collector di parkiran mall itu, awal mula aksi penembakan dan penganiayaan tersebut.

“Ada 2 korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan untuk oknum polisi sendiri saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari Satwil maupun jajaran Polda Sumsel, termasuk Polrestabes Palembang,” terang alumni Akpol 93 ini.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya juga masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.

“Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa kejadiannya. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan untuk mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya,” beber Anwar.

Polda Sumsel juga berharap perkara ini bisa diungkap dengan transparansi dan akuntabel.

“Untuk laporan pihak debt collector, oknum polisi tersebut disangkakan Pasal 351 Ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Anwar.

Sementara, barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Mobil tersebut diparkirkan di halaman depan Provos Bid Propam Polda Sumsel, usai DS, istri Aiptu FN, melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi menyerang 2 orang debt collector menggunakan senjata dan senjata tajam di sebuah parkiran mall di Kota Palembang.

Akibat peristiwa yang persis terjadi di parkiran mobil PSX Mall Palembang, Jalan POM IX Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang pada Sabtu (23/3/2024) siang itu, korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam.

Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang. Dan sementara usai kejadian, oknum berpangkat Aiptu berinisial FN belum diketahui keberadaannya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here