Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Bobol Rumah Warga Plaju Dibekuk Polisi, Satu Lagi Masih DPO

Pelaku Bobol Rumah Warga Plaju Dibekuk Polisi, Satu Lagi Masih DPO

98
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Ikut serta dalam melakukan aksi pencurian dan pembobolan rumah di kawasan Jalan DI Panjaitan Lorong Abadi No 36 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju, Palembang milik korban yakni Agustina (31), membuat Rino Dwi Prakoso (24) diringkus anggota Reskrim Polsek Plaju yang dipimpin langsung Kanit IPDA Husin, Selasa (8/8/2023) siang.

Pelaku Rino Dwi Prakoso yang merupakan warga Jalan DI Panjaitan Lorong Lama Laut Kecamatan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Palembang ini diringkus polisi setelah adanya laporan korban pada Ahad (23/7/2023) sekitar 07.30 WIB.

Dari laporan korban, anggota Buser Polsek Plaju langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, saat keberadaan Rino berhasil diendus petugas, pelaku pun langsung diringkus saat berada di kawasan Lembang.

“Benar pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan korban. Dan diketahui saat beraksi, pelaku terekam CCTV,” ungkap Kapolsek Plaju IPTU Hendri Permana didampingi Kanit Res IPDA Husin, Rabu (9/8/2023).

Lanjutnya, pelaku melakukan aksinya tidak sendirian, namun bersama temannya yang masih berstatus DPO yakni EN.

“Jadi dari keterangan saat diperiksa pelaku ini tidak sendiri, dia melakukan aksi pencurian bersama temannya EN yang masih kita buru,” ungkapnya.

Saat beraksi, sambung Hendri, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara mencongkel dan merusak pintu bagian belakang rumah korban. Lalu setelah berhasil masuk, keduanya pun langsung mencuri TV Samsung 42 Inch dan tabung gas.

“Yang merusak kunci rumah korban yakni pelaku EN, dan setelah berhasil keduanya masuk ke dalam mencuri TV dan tabung gas,” katanya.

Selain mengamankan Rino, pihaknya mengamankan barang bukti tersebut hasil curi mereka. Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here