Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Suap Pileg 2019 Kembali Digelar, Ini Hukuman Dua Terdakwa

Kasus Dugaan Suap Pileg 2019 Kembali Digelar, Ini Hukuman Dua Terdakwa

272
0
BERBAGI
Saat dua terdakwa dihadirakan secara virtual. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan suap dalam pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019 yang menjerat dua terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang secara virtual, dengan agenda pembacaan putusan, Senin (12/9/2022).

Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Komisioner KPU Kota Prabumulih Andri Swantana, dan mantan caleg DPR RI Dr EF Thana Yudha yang mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam amar putusan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH menjelaskan, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Mengadil dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andre Swantana dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sementara untuk terdakwa Dr EF Thana Yudha dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,” ucap hakim saat di persidangan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir- pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumuli. Sebab, dalam sidang sebelumnya terdakwa Andre Swantana dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa EF Tana Yudha dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana selaku Komisioner KPU Kota Prabumulih menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha yang merupakan calon legislatif DPR RI daerah pemilihan (dapil) II sebanyak 20 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih.

Oleh Andri Swantana, satu suara untuk Dr EF Thana Yudha dihargai sebesar Rp 20 ribu, yang ditotal dari jumlah 20 ribu suara sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi, Dr EF Thana Yudha hanya membayar sebesar Rp 350 juta dari nilai tersebut.

Dalam perjalanannya, setelah selesai pemilihan legislatif di tahun 2019, suara yang dijanjikan Andri Swantana kepada Dr EF Thana Yudha sebanyak 20 ribu suara tidak didapatkan.(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here