Beranda Hukum & Kriminal Diduga SPH Berdiri di Atas Lahan Daerah Alisan Sungai

Diduga SPH Berdiri di Atas Lahan Daerah Alisan Sungai

146
0
BERBAGI
Saat tim kuasa pihak keluarga Arifin, Muhamad Fikri SH, diwawancarai pada Kamis (31/8/2023) kemarin. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terbitnya surat pengakuan hak (SPH) yang diduga berdiri di atas lahan daerah aliran sungai (DAS) dan terindikasi mengambil lahan luas 2×14 meter di atas lahan sertifikat dengan Nomor 1914 di Lorong Mat Cik Kelurahan 24  Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, akhirnya pihak keluarga beserta ahli waris melapor ke Polda Sumsel, Kamis (31/8/2023) kemarin.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat laporan STTLPN/454/Vlll/2023 /SPKT Polda Sumsel atas perkara membuat dan mempergunakan keterangan palsu dan menguasai lahan, Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP

Dikatakan oleh tim kuasa pihak keluarga Arifin, Muhamad Fikri SH mengatakan, pihaknya mendampingi kliennya ke Polda Sumsel untuk melaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang berada di wilayah Kelurahan 24 Ilir.

Menurut Fikri, kejadian bermula atas dugaan penyerobotan lahan kliennya. Dimana dijelaskan dalam surat perjanjian jual beli antara orang tua Arifin dan nenek dari Lisna Dwi SKM M.Kes yang merupakan terlapor dalam perkara ini dan sekaligus pemilik SPH Nomor 594/15) BK/VIII/2015 dengan akta notaris Nomor 02 (3/10/2015), bahwa lahan yang dibeli tersebut berbatasan langsung dengan sungai.

“Nah, ada lagi surat pengoperan hak. Surat pengoperan hak ini jelas sudah. Disini menjelaskan ada beberapa poin pentingnya. Segala macam bentuk hak kepentingan pihak pertama atas sebagian bidang tanah sisa terakhir berikut bangunan yang ada di atasnya terletak di Kelurahan 24 Ilir RT 022 RW 005 dengan luas tanah dimaksud +187,5 meter.

“Plus minus, artinya kalau bahasa hukum kurang lebih. Kurang kami minta maaf, lebih kami ikhlas. Sementara itu kalau kita cerita tentang daerah aliran sungai (DAS), DAS ini tahun 1980 sudah dibebaskan, bahkan almarhum istri Hasan Basri telah menerima ganti rugi. Sementara, tiba-tiba datang orang mengklaim tanahnya selebar 7×14 meter berdasarkan SPH Nomor 594/15) BK/VIII/2015,” jelas Fikri.

“Tentunya saya selalu kuasa hukum dari pihak keluarga Arifin meminta kepada Walikota Kota Palembang, bagaimana bisa daerah aliran sungai bisa dibuat SPH. Artinya kalau bisa lolos DAS bisa dibuat SPH, maka seluruh masyarakat yang rumahnya persis berhadapan di daerah aliran sungai bisa membuat SPH. Kan aneh,” bebernya.

“Makanya, untuk itu kita meminta kepada Walikota Palembang untuk diterbitkan. Apalagi sekarang jalan diblokir atau ditutup di atas aliran daerah sungai. Bahkan rumah dan jalan keluar almarhum Hasan Basri ditutup, sehingga pihak keluarga almarhum Hasan Basri tidak bisa keluar. Sementara akses keluar cuma jalan ini, kalau askes jalan disebelah sana cuma menumpang dengan tetangga. Untuk itu kami mengimbau kepada Walikota Palembang untuk segera menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here