Beranda Hukum & Kriminal Sang Anak Jatuh dari Wahana Permainan, Dua Pria Ini Keroyok Awang Hulung

Sang Anak Jatuh dari Wahana Permainan, Dua Pria Ini Keroyok Awang Hulung

118
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pengeroyokan terhadap korban bernama Awang Hulung (29), Kamis (28/9/2023) malam.

Kedua pelaku yakni Kgs. Ibrahim (43) dan Raden Riski (19), warga Jalan Temon Lorong Kuto Batu Kelurahan 27 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, tanpa perlawanan diringkus di rumahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Tengkuruk Permai, tepatnya di parkiran bawah Jembatan Ampera Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada Sabtu (12/8/2023) silam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kronologis bermula ketika anak pelaku Ibrahim terjatuh dari wahana permainan anak Istana Balon. Mengetahui itu, pelaku beserta keluarganya sekitar sembilan orang memarahi korban dan mengeroyoknya.

Akibat hal tersebut, korban mengalami luka-luka disekujur tubuhnya, lalu mendatangi SPKT Polrestabes Palembang guna membuat laporan polisi.

“Betul sekali, Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua pelaku utama yang terlibat kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Tengkuruk Permai,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya, Jumat (29/9/2023) pagi.

Terjadi peristiwa pengeroyokan itu, menurut AKP Robert, berawal dari masalah anak salah satu pelaku yang terjatuh dari wahana permainan.

“Dari situ, keluarga pelaku tidak senang dan langsung marah serta melakukan pengeroyokan terhadap korban,” tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Robert, ternyata ada dua orang pelaku utama yang melakukan pengeroyokan tersebut.

“Dari interogasi kita, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang sudah mengeroyok korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan perkara pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” ungkapnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here