Beranda Hukum & Kriminal Terkait Kasus Korupsi Pada BSB Cabang Muara Dua, Tiga Terdakwa Dituntut 8...

Terkait Kasus Korupsi Pada BSB Cabang Muara Dua, Tiga Terdakwa Dituntut 8 dan 3 Tahun Penjara

113
0
BERBAGI
Saat tiga terdakwa dihadirkan secara virtual dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (8/5/2023).(Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi pada Bank Sumsel Babel (BSB) OKU Selatan Cabang Muara Dua, tiga terdakwa yakni Muhammad Ibrahim dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, sementara untuk terdakwa Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra dituntut masing-masing selama 3 tahun penjara.

Dihapan majelis hakim H. Sahlan Efendi SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa, JPU Kejari OKU Selatan membacakan tuntutan ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtula dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (8/5/2023).

Dalam tuntutan JPU menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menuntut serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ibrahim dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan,” jelas dia.

Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Muhammad Ibrahim juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,2 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Lanjut JPU, sementara itu untuk terdakwa Demmi Gustian dan terdakwa Rici Sadian Putra dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang pekan.

Dalam dakwaan JPU, pada kurun waktu bulan Juli sampai bulan Oktober 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bahwa ketiga terdakwa mengambil uang di dalam berangkas mesin ATM Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua untuk dipergunakan kepentingan pribadi dan menarik dana tabungan milik 8 (delapan) nasabah Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua dengan memalsukan data identitas serta tandatangan 8 (delapan) nasabah. Atas perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.211.900.000. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here